
Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Kembali Warga Dusun Lelayang, Desa Kualan Hilir, di Kecamatan Simpang Hulu dibuat resah oleh Perusahaan HTI PT. Mayawana Persada (PT MP). Pasalnya lahan warga yang berisi tanaman kebun digusur tanpa permisi dan koordinasi, hal itu di ungkapkan perwakilan warga.
” Lahan dan kebun Kami kembali digusur oleh PT MP, tanpa ada permisi dan koordinasi dengan kami, tanaman kami habis ditebang dan digusur, kemana kami harus mencari keadilan, apakah kami rakyat kecil tak berhak untuk hidup,” ungkap warga kepada Awak Media Beritainvestigasi.com via WhatsApp pada Selasa (12/04/2022).
Warga tersebut menuturkan bahwa lahan dan kebun yang sudah dikelola warga puluhan tahun musnah dalam sekejap.
Padahal di lokasi tersebut sudah ditetapkan sebagai Status Quo tidak boleh aktivitas sebelum ada penyelesaian yang berkekuatan hukum.
Sebelumnya telah disepakati bersama yang ditandatangani oleh berbagai pihak, seperti: Kepala Desa Kampar Sebomban, Kepala Desa Sekucing Kualan, dan Kepala Desa Kualan Hilir. Serta diketahui oleh : DAD Kecamatan Simpang Hulu dan Simpang Dua, Camat Simpang Hulu dan Simpang Dua, Kapolsek Simpang Dua, Kapolsek Simpang Hulu.
Kemudian keputusan musyawarah dalam mediasi yang difasilitasi oleh Pemda Ketapang melalui Dinas Pemdes pada Rabu 22 Febuari 2022.
Namun ironisnya saat warga mempertahankan haknya, malah di laporkan ke Polisi oleh Roni, S.H selaku Humas Perusahaan, karena dituding sebagai provokator.
Perwakilan Warga mengatakan sebelum pihaknya telah memberitahukan kepada Polsek kalau ada aktivitas perusahaan yang masuk areal perkebunan warga, namun laporan warga secara lisan tidak mendapat respon dan tidak ada tindak lankutnya.
“Kami berharap Pemerintah atau pihak yang berwenang bantu kami rakyat kecil ini, tolong carikan solusi penyelesaian untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan, yang jelas kami sebagai masyarakat kecil akan dijadikan korban, kami mohon keadilan, atau sudah tidak ad lagi keadilan di negeri ini..???,” ucap warga dengan nada sedih melalui telp Seluler.
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).