Nakes Ancam Mogok, Ketua DPRD Kukar: “Ini Tidak Boleh Dibiarkan”

Kutai Kartanegara, Kaltim- Beritainvestigasi.com Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani menerima kunjungan puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dari sektor tenaga kesehatan (nakes), Senin (24/11/2025).

Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Kerja Komisi I DPRD Kukar itu membahas persoalan penurunan gaji yang dialami para tenaga medis tersebut.

Para nakes mengeluhkan pemotongan pendapatan signifikan setelah berstatus sebagai PPPK paruh waktu. Dari sebelumnya memperoleh gaji sekitar Rp3,5 juta, kini mereka hanya menerima Rp1,3 juta per bulan.

“Mereka mengalami problem karena gajinya tidak layak. Masa iya seorang tenaga medis digaji Rp1.300.000. Sebelum menjadi PPPK paruh waktu, rata-rata gaji mereka Rp3.500.000 ke atas. Artinya ada penurunan pendapatan, padahal mereka bekerja untuk mensejahterakan masyarakat,” ujar Ahmad Yani usai memimpin pertemuan.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa DPRD Kukar dan pemerintah daerah perlu mencari solusi, termasuk melalui skema penambahan pendapatan di unit kerja para nakes, seperti Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Menurutnya, peningkatan remunerasi memungkinkan dilakukan guna menutupi kekurangan pendapatan.

“Walaupun disebut paruh waktu, pekerjaan mereka sebenarnya hampir sama dengan tenaga medis penuh waktu. Jika tidak ditangani, persoalan ini bisa berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Ahmad Yani berkomitmen DPRD akan memanggil Dinas Kesehatan serta pihak BLUD, baik rumah sakit maupun puskesmas, untuk membahas penataan pendapatan tenaga medis tersebut. Ia menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan nakes karena berkaitan langsung dengan mutu layanan kesehatan di Kukar.
“Kalau mereka mogok atau tidak bekerja, siapa yang melayani masyarakat? Ini tidak boleh dibiarkan. Sebagai Ketua DPRD, saya akan mencarikan solusi terbaik karena kondisi ini bisa dianggap sebagai bentuk ketidakadilan terhadap pekerja,” ucapnya.

Terkait perubahan regulasi PPPK paruh waktu yang tengah dibahas DPR RI, Ahmad Yani berharap aturan baru ke depan dapat menghapus status paruh waktu, terutama bagi tenaga kesehatan.
“Jika undang-undangnya keluar, itu langkah terbaik supaya tidak ada lagi PPPK paruh waktu, termasuk di Kutai Kartanegara,” pungkasnya.(Humprov/ Hos)