
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang Budi Mateus dan Davidi Rasidi menyerahkan Syarat Dukungan kepada KPU Ketapang, pada Kamis (16/05) bertempat di Kantor KPU
Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang telah menerima penyerahan syarat dukungan dari Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Budi Mateus S.Pd., M.Si dan Davidi Rasidi, Pada Kamis(16/05/2024).
Hal itu disampaikan Ahmad Saudi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Ketapang Jumat (17/05).
Penyerahan dokumen syarat dukungan tersebut bertempat di Kantor KPU Ketapang pada pukul 15.05 WIB setelah di unggah sebelumnya ke dalam sistem informasi pencalonan kepala daerah (SILONKADA).
Ahmad Saufi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Ketapang mengatakan, bakal pasangan calon Budi Mateus S.Pd., M.Si dan Davidi Rasidi telah menyerahkan dokumen Model B.PENYERAHAN.DOKUMEN.KWK dan Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK
yang berjumlah sebanyak 38.574 jiwa tersebar di 20 Kecamatan.
Saufi menjelaskan, syarat dukungan minimal dan sebaran Wilayah menjadi satu kesatuan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan ketentuan pasal 41 ayat (2) Undang – Undang 10 Tahun 2016 yakni Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih, dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang
paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan pada point b Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen).
“Syarat dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Ketapang berdasarkan DPT pemilu 2024 yang lalu adalah 414.830 jiwa maka syarat yang diberlakukan adalah paling sedikit 8,5 persen dukungan, “terang Saudi.
Saufi juga menyampaian ketentuan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Nomor 886 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang Tahun 2024. Bahwa Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2024 sebanyak 35.261 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 11 (sebelas) Kecamatan di wilayah Kabupaten Ketapang.
“Setelah penerimaan berkas yang dinyatakan lengkap syarat dukungan dan sebaran dukungan minimal, KPU memberikan tanda penerimaan dan berita acara penerimaan kepada bakal pasangan calon perseorangan,” ujarnya.
Saufi menambahkan, sesuai ketentuan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Tahapan selanjutnya adalah Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU Kabupaten yang berlangsung hingga 29 Mei 2024.
“Tahapan Verifikasi administrasi dilakukan untuk meneliti kebenaran dokumen surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN yang dilampiri dengan fotokopi KTP-el atau surat keterangan berupa biodata penduduk atau dokumen kependudukan lainnya yang sah dan surat pernyataan identitas pendukung, dan kegandaan dukungan Pasangan Calon perseorangan,” tutup Saufi.
Vr.