
Menurut tiga pentolan LSM tersebut, setelah melakukan pemantauan secara menyeluruh dan mendalam, mereka memperoleh kesimpulan bahwa pekerjaan pembangunan jalan dengan Nama Paket Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Lematang – Bandar Lampung dengan Nomor Kontrak : 04/KTR/DAKBM.1/APBD/DPUPR-15-LS/2021, tanggal kontrak 07 mei 2021 yang menelan anggaran Rp. 5.642.043.104 atau lebih kurang Rp. 5,6 Miliar yang meliputi pembangunan Lapen sampai dengan Hotmix, Cor Beton dan pembangunan Talut diduga kuat bermasalah dan sarat korupsi.
Sementara cor beton di sisi kanan dan kiri badan jalan diduga tidak memenuhi standar konsentrasi dan terkesan sangat tipis, serta sisi dari cor beton tidak konsisten lurus dan terlihat seperti mata gergaji, sama sekali tidak ada perapian.
Lalu, pada pembangunan Talut di kanan dan kiri jalan diduga tidak memenuhi standar spesifikasi. Batu disusun satu baris, hanya bagian topi Talut yang dibuat lebar agar terkesan badan Talut jadi terlihat tebal.
” Kami sangat menyesalkan pekerjaan jalan ruas Lematang ke Bandar Lampung tersebut dikerjakan secara asalan tidak memenuhi ketentuan pembangunan jalan yang seharusnya. Kami bingung, kita sama-sama ingat dan belum lupa bahwa beberapa waktu yang lalu petinggi di Dinas PUPR Lamsel digiring KPK masuk penjara. Dan itu tidak membuat pejabat PUPR yang baru berhati-hati, seakan tidak ada efek jera,” ujar Sukardi.
Ketika ditanya awak media terkait langkah yang akan dilakukan tiga elemen besar di Lampung itu untuk menindaklanjuti temuan mereka, Sukardi, S.H, mengatakan, mereka akan mengirimkan laporan resmi kepada dua lembaga hukum yang ada di Lampung yaitu Kejaksaan Tinggi Lampung dan Polda Lampung melalui SAT III Tipikor serta akan berkirim surat ke KPK di Jakarta.
Kita berharap pihak penegak hukum dapat memanggil semua pihak yang terkait serta dapat mengusut tuntas bila terbukti ada penyimpangan,” tutup Sukardi S.H.
Awak media Beritainvestigasi.com yang mendapat informasi dari ketiga LSM tersebut, mendatangi lokasi yang dimaksud. Beberapa foto hasil pekerjaan jalan tersebut telah dikantongi Redaksi.
Sampai dengan berita ini ditayangkan, Dinas PUPR Lampung Selatan maupun pelaksana Proyek Jalan Lematang – Bandar Lampung belum dapat dimintai keterangan . (Wes/Jay )