
Dalam Nota Kesepahaman Nomor: 02/ MoU/ TBN/ DIVRE JATIM/ 2021, Nomor : B-1032/ M.5.36/ Gs/ 09/ 2021 yang ditandatangani Administratur (ADM) KPH Tuban, Miswanto, dan Kepala Kejari Lamongan, Agus Setiadi, S.H., M.H., memuat 3 poin penting.
Pertama, Pemberian Bantuan Hukum, yakni pemberian jasa hukum di bidang Perdata oleh Jaksa kepada Perhutani KPH Tuban untuk bertindak sebagai kuasa hukum baik non litigasi maupun litigasi.
Kedua, Pertimbangan hukum, yakni Jasa hukum yang diberikan oleh Jaksa kepada Perhutani KPH Tuban dalam bentuk pendapat, atau pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan atau audit hukum di bidang perdata.
Dalam kesempatan itu, ADM KPH Tuban, Miswanto menerangkan maksud dari perjanjian yang ditandatangani Perhutani KPH Tuban dan Kejari Lamongan adalah mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Perhutani KPH Tuban dengan Kejari Lamongan, dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara di wilayah kerja KPH Tuban yang masuk dalam wilayah yurisdiksi Kejari Lamongan.
” Sedangkan tujuan diadakan perjanjian ini adalah untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam dan di luar pengadilan,” ujar Miswanto. Senin (27/09/2021).
Miswanto juga menerangkan bahwa nota kesepahaman yang ditandatangani hari ini mempunyai ruang lingkup sebagai upaya Kejari Lamongan melakukan pemulihan dan penyelamatan kekurangan/ kekayaan/ aset, serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Perhutani KPH Tuban. (Wes)