
Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr Herman Hofi Munawar menilai fluktuasi harga TBS pada dasarnya merupakan bagian dari mekanisme bisnis antara petani dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Secara umum, transaksi jual beli TBS masuk dalam ranah hukum perdata dan hubungan bisnis antara para pihak.
Namun, persoalan berubah ketika pemerintah menetapkan regulasi yang mengatur harga pembelian TBS melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022. Dengan adanya regulasi tersebut, harga TBS tidak lagi sepenuhnya mengikuti mekanisme pasar bebas karena telah ditetapkan sebagai instrumen perlindungan bagi petani sawit.
“Ketika perusahaan membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah, maka persoalan itu tidak lagi murni bisnis. Ada potensi pelanggaran administrasi bahkan dapat mengarah pada tindak pidana ekonomi jika ditemukan unsur kesengajaan atau praktik yang merugikan masyarakat secara luas,” ujar Herman Hofi yang memahami regulasi sektor perkebunan.
Dalam perspektif hukum, kepolisian tidak boleh mencampuri mekanisme pasar yang sehat. Namun aparat dapat masuk apabila terdapat dugaan manipulasi harga, monopoli, kartel, permainan timbangan, atau bentuk kecurangan lain yang merugikan ribuan petani sawit.
Kewenangan tersebut berkaitan dengan penegakan aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta berbagai regulasi perlindungan konsumen dan ekonomi nasional. Sementara itu, pengawasan administrasi tetap menjadi kewenangan Dinas Perkebunan melalui mekanisme teguran, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan secara masif dan sistematis oleh PKS, maka koordinasi lintas sektor menjadi penting. Dalam konteks ini, kepolisian dapat bertindak sebagai pendukung penegakan hukum ekonomi terpadu melalui Satgas Pangan maupun instrumen pengawasan lainnya guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah.
Pengamat menilai ego sektoral antarinstansi harus dihindari. Tanpa pembagian tugas yang jelas, pengawasan harga sawit justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu iklim usaha.
Di sisi lain, keterlibatan Polda Kalbar juga dinilai memiliki dimensi keamanan dan ketertiban masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas polisi tidak hanya melakukan penyidikan tindak pidana, tetapi juga menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hal ini menjadi relevan karena industri sawit merupakan salah satu urat nadi perekonomian Kalimantan Barat. Jika harga TBS ditekan secara sepihak di bawah ketentuan pemerintah, dampaknya tidak hanya dirasakan petani, tetapi juga dapat memicu keresahan sosial hingga konflik di wilayah perkebunan.
“Kondisi tersebut dapat berkembang menjadi persoalan keamanan berbasis ekonomi. Karena itu langkah preventif dan pengawasan yang dilakukan aparat dapat dipandang sebagai bagian dari mitigasi risiko sosial dan ekonomi,” ungkapnya.
Selain itu, ketimpangan posisi tawar antara korporasi besar dan petani swadaya selama ini menjadi persoalan klasik di sektor perkebunan. Tidak sedikit petani mengeluhkan harga yang ditentukan sepihak dengan alasan kualitas, meskipun diduga berada di bawah ketentuan yang berlaku.
Karena itu, kehadiran Ditreskrimsus dinilai dapat menjadi instrumen perlindungan hukum bagi kelompok rentan sekaligus memastikan terciptanya iklim usaha yang sehat, adil, dan berimbang.
Meski demikian, sejumlah pihak mengingatkan agar pengawasan harga sawit tidak berkembang menjadi tindakan represif yang justru mengganggu investasi atau membuka peluang praktik pungutan liar di lapangan. Fokus aparat penegak hukum harus tetap berada pada penegakan aturan secara objektif, transparan, dan profesional demi mewujudkan keadilan ekonomi bagi seluruh pihak.
Dengan demikian, pengawalan harga TBS oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar patut diapresiasi sebagai bentuk perlindungan terhadap petani sawit. Namun kejelasan tugas, fungsi, dan kewenangan antarinstansi tetap menjadi kunci agar tujuan perlindungan hukum tercapai tanpa mengorbankan kepastian usaha dan stabilitas investasi daerah.(Vr)