
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Hatmoko, S.I.K, menjelaskan bahwa penyerahan barang bukti berupa sepeda motor tersebut berdasarkan permohonan korban yang sangat memerlukan sepeda motornya untuk keperluan sehari-harinya, sedangkan proses penyidikannya tetap berlanjut sampai ke persidangan.
Pemilik sepeda motor tersebut adalah saudari Lusia Ambon mengucapkan terima kasih atas terpenuhnya permohonannya dan apresiasi kinerja Polres Bintan yang telah menemukan sepeda motor miliknya bahkan telah menangkap pelaku pencurian sepeda motor miliknya.
Saudari Lusia Ambon juga berharap terhadap pelaku pencurian sepeda motor miliknya dapat dihukum dengan hukuman yang setimpal.
Diberitakan sebelumnya bahwa tersangka (D) merupakan tahanan Polsek Tanjungpinang Timur yang melarikan diri dari Rumah Sakit dengan alasan sakit dan dibawa berobat ke rumah sakit, kesempatan tersebut dipergunakan oleh tersangka (D) untuk melarikan diri sehingga termasuk dalam DPO Polres Tanjungpinang dan ditangkap oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Timur pada Rabu malam lalu. (W35/red).