
Kutai Kartanegara- Berita Investigasi.com Nasib sial dialami dua orang Karyawan PT.Rencana Mulia Baratama (RMB), salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara yang beroperasi di Desa Longbeleh Modang Kec.Kembang Janggut.Kukar, Kalimantan Timur. Jumat, 29/11/2024
Amin (lk: 49 th) dengan Ferry (lk: 35 th) dengan nada sedih kepada Awak Media ini menceritakan kisah pilunya. Amin yang mengaku sudah bekerja belasan tahun lamanya menjadi karyawan di PT.RMB tersebut tak menyangka akan di PHK lantaran hal yang menurutnya bermula dari candaan
Ia menceritakan bermula di tanggal 07 November ketika itu dirinya masuk ke ruangan Finance dan bertemu dengan HR Meneger yakni Sdr Mahmud, pada saat itu secara spontan dirinya mengatakan bahwa dirinya memiliki 3 ekor anjing, dan namanya luvi, mamud dan made. Merasa dirinya salah kemudian dirinyapun menemui Saudara Mahmud dan mengatakan bukan Mahmud tapi Mamud. Dirinya tak menyangka belakangan akan menjadi permasalahan, sehingga esok harinya berkisar jam 18:30 dirinyapun didatangi oleh Seorang sekurity bernama Suraji dan menyampaikan bahwa Pak Mahmud keberatan atas nama tersebut, dan saya diminta untuk meminta maaf melalui wa dan juga secara langsung. Tanpa berpikir panjang kemudian ia menemui Saudara Mahmud ke ruangannya untuk meminta maaf, dan beliau memaafkan. Namun proses PHK tetap berjalan dan besok security akan melakukan investigasi dan berakhir pada PHK dengan tuduhan pencemaran nama baik.
” Tidak ada maksud dan tujuan saya untuk mennyindir bapak Mahmud, Saya Hanya bercanda pak” Ujarnya meyakinkan
Sementara itu Ferry yang merupakan rekannya juga bernasib sama yaitu di PHK atas tuduhan penyalahgunaan narkoba.
Menghadiri agenda mediasi di Distransnaker kabupaten Kukar Kamis (28/11/2024), Husni selaku sekjen Gerakan buruh syarikat Islam (Gabkasi) Kaltim sekaligus kuasa mantan kedua pekerja mengatakan PHK yang dilakukan terhadap kliennya menurutnya tidak seharusnya terjadi, karena dianggap sepihak dan berpotensi diskriminasi, dan tidak melewati prosedur.
” tanpa ada SP terlebih dahulu, dan dalam pokok permasalahan tersebut kami nilai tidak ada pihak perusahaan maupun rekan kerja yang dirugikan. Kan pada saat itu sedang bercanda di dalam satu ruangan pihak karyawan mengatakan bahwa nama binatang peliharaannya agak mirip dengan nama oknum HRD. ” Ujarnya
Ia menambahkan ” bahkan sekalipun karyawan yangg diduga melakukan pelanggaran berat tetap harus melewati proses pemeriksaan terlebih dahulu, baik dari kepolisian untuk kemudian apakah masuk tindak pidana atau bukan sesuai kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana “KUHAP” dan Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, ” jelasnya
” Bahwa PHK terhadap karyawan harus disertai alasan yang jelas tanpa kriminalisasi “harus jelas saksi dan tersangka hal ini akan melahirkan putusan oleh majelis hakim pengadilan negeri dan akan dilanjut ke pengadilan hubungan industrial namun kenyataannya, hal ini tidak ada dilaporkan ke pihak kepolisian dan bagaimana pertanggung jawaban PT.RMB alasan PHK ini” sebut Husni selaras dengan bantahannya diruang distransnaker Kukar ketika mediasi berlangsung
“Begitu pula kasus Ferry juga sama, surat PHK dengan nomor 262/RMB/SP-PHK/XI/2024 yang diberikan pada Ferry (16/11/2024) pihak perusahaan harus membuktikan tudingannya terkait penyalahgunaan narkotika terhadap karyawan barang bukti harus ada termasuk, petugas medis dan security yang melakukan kegiatan tes urine kemudian BAP harus jelas sumber dan tujuannya hal seperti ini bisa dijadikan alasan untuk memanipulasi hak pekerja kan kasian.”pungkas Husni
Guna perimbangan berita, redaksi media ini kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada Mahmud Selaku HRD PT.RMB tersebut, namun hingga berita ini terbit sangat disayangkan yang bersangkutan memilih bungkam, meski terlihat pesan yang dikirimkan terlihat centang dua. (Tim)