
Saat di konfirmasi, Kasat Pol-PP Kota Metro, Jose Sarmento mengatakan, setelah kami berkoordinasi dengan Dinas PUPR terkait dengan permasalahan penghapusan trotoar, Dinas PUPR akan membuatkan Rekom yang akan disampaikan untuk para Pengusaha sehingga fungsi trotoar itu harus tetap ada.
Ada beberapa poin yang harus dipenuhi terkait penghapusan aset trotoar terutama adanya pembuangan air sehingga tidak menyebabkan terjadinya banjir.
Jose juga menyampaikan, Kedepannya kami akan melaksanakan penegakkan terhadap para pengusaha yang mengalih fungsikan trotoar supaya mentaati aturan – aturan yang ada .
Beberapa tempat usaha yang sudah terlanjur meratakan trotoar untuk akses keluar masuk pengunjung, kedepannya dihimbau harus mengembalikan ganti rugi sesuai yang ditetapkan melalui pengukuran Tim dari Dinas PUPR . (Tama).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).