
Kejadian yang sempat menghebohkan warga Rohul dengan penemuan seorang Mayat laki-laki inisial PM (61), warga Kelurahan Kepenuhan, Kecamatan Kepenuhan, Rohul, Riau. Korban PM ditemukan tewas telentang di kebun sawit milik warga di RT. 03/RW. 10 Desa Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolsek Kepenuhan, Anra Nosa, S.H menjelaskan bahwa, pada tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB siang istri almarhum PM datang ke Polsek Kepenuhan melaporkan bahwa suaminya belum kembali ke rumah setelah meninggalkan rumah sejak hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 sekitar pukul 10.30 WIB.
Atas laporan istri Almarhum, kemudian pada Rabu (220/2/2023) siang sekira pukul 14.00 WIB, warga atas nama Sabdi alias Kudil, Joko dan Maliki Bima, melihat ada Biawak lari dari pokon sawit. Begitu dilihat, ternyata ada sesosok mayat laki-laki di sana (TKP). Kudil dan 2 rekannya pun menyampaikan hal itu ke Polsek Kepenuhan.
Mendengar informasi dari warga, pihak Polsek langsung ke TKP dan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Rohul. Selanjutnya mengamankan TKP sembari menunggu Tim Identifikasi datang beserta Dokter untuk visum.
Informasi penemuan Jenazah itu kemudian disampaikan kepada keluarga PM untuk mengecek kebenaran apakah mayat tersebut adalah keluarganya yang hilang.
Polisi membuat Police Line dan olah TKP, melakukan wawancara terhadap para saksi. Selanjutnya melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap Kasus tersebut.
Usut punya usut, ternyata, kasus tersebut bermula dari hubungan asmara atau perselingkuhan antara PM dan PA sejak Januari 2023 lalu. Pelaku (PA) mengakui 0pernah melakukan hubungan suami istri beberapa kali, pernah juga melakukannya di rumah kakak kandung PA inisial YY.
Kronologi Kejadian
Pada hari kejadian, Pelaku PA diimingi uang Rp. 1.500.000 dan mengajak saudari PA berjumpa. Kemudian PA pamit kepada Ibunya pergi dari rumah dengan alasan ke pasar membeli telur menggunakan sepeda motor adik saudara PA Yamaha Nmax hitam.
Kemudian, Korban PM berjumpa dengan pelaku PA. Dengan mengenderai sepeda motor Honda Beat silver Korban PM dan PA menuju kesuatu tempat dan akhirnya, masuk ke dalam kebun sawit yang jauhnya lebih kurang 30 meter dari jalan. Sesampainya di kebun sawit, korban PM memaksa saudara PA melakukan hubungan layaknya suami istri dan mengatakan kepada saudari PA akan membayarkan semua hutang -hutang saudari PA dan memberi saudari PA uang sebesar Rp. 1.500.000,-.
Setelah melakukan hubungan badan, korban PM diduga langsung merasa lemas dan pingsan sehingga menimpa badan saudari PA dan tidak sadarkan diri. Pelaku sempat memanggil Korban berkali -kali dan mengguncangkan badan korban, tapi korban tidak merespon. Namun,setelah dipegang dada korban, jantungnya masih berdetak. Bermaksud untuk bangkit berdiri, PA kemudian mendorong badan PM dengan cara menyentuh bagian arah leher PM. Dikarenakan badan PM sangat besar dan berat, jadi PA butuh tenaga yang agak besar untuk mendorongnya.
Berniat membantu Adiknya, YY lalu mengajak BP ke TKP. Sesampainya di TKP, mereka mengambil sepeda motor dan HP milik korban PM.
Berdasarkan informasi dari Warga yang sempat melihat PA bersama PM menuju suatu tempat pada hari kejadian tersebut, Polisi Pun melakukan Penyelidikan dan mengamankan PA ke Polres Rohul pada hari Kamis (23/02/2023) pagi. Dari hasil pemeriksaan terhadap PA, kemudian kakaknya YY dan BP beserta Sepeda Motor Korban PM berhasil diamankan Polisi dan digelandang ke Polres Rohul.
Selanjutnya, dari hasil Visum dan Autopsi Korban PM, diketahui bahwa tulang rawan gondok pada leher korban sudah patah, sehingga mengganggu pernapasan dan mengakibatkan kematian. Dan berdasarkan keterangan Dokter, Korban tidak punya riwayat penyakit. Dengan demikian, Kasus Asmara terlarang berujung maut ini pun menemui titik terangnya. Akhirnya, Penyidik menetapkan tiga tersangka , yakni: PA, YY dan BP. Ketiga tersangka dengan peran yang berbeda ini dijerat dengan pasal 338 jo pasal 365 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian.
“Penyidik kini sedang proses tahapan pemberkasan guna pelimpahan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pengaraian guna proses hukum lanjutan,” papar Kasat Reskrim AKP. D Raja Putra secara bergantian dengan Kapolsek Kepenuhan dan Kasi Pidum Polres Rohul, saat konfrensi Press di Mapolres Rohul, Senin (27/02/2023) pagi. (Hendron Sihombing/Humas Polres Rohul).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan’SKW).