
Berawal dari Laporan Polisi LP-B / 05 / III / 2022/ KEPRI / RES KARIMUN – SEK KUNDUR, tanggal 06 maret 2022, pukul 02.00 WIB, dimana telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi hari minggu tanggal 06 Maret 2022 sekira 02.00 WIB di Jl. GG. A. Yani RT.002/RW.009 Kel. Tanjung Batu Kota, Kec. Kundur, Kab. Karimun, Prov. Kepri.
Pada hari minggu tanggal 06 Maret 2022 sekira pukul 02.00 WIB, sewaktu korban inisial S sedang tidur di kamarnya kemudian tiba-tiba datang pelaku inisial I S membuka pintu kamarnya dan diketahui oleh korban, pada saat itu pelaku melakukan penusukan dengan menggunakan pisau di beberapa bagian tubuh korban, pelaku juga mengambil uang di dompet sebanyak Rp. 200.000 (dua ratus ribu) di atas meja dan hand phone di atas tempat tidur. Akibat kejadian tersebut korban menggalami luka robek di beberapa bagian tubuh, selanjutnya korban dibawa ke RSUD Tg. Batu.
“Modus operandi pelaku ialah memasuki rumah korban pada malam hari dengan cara memanjat pelafon rumah dan keluar dari kamar mandi selanjutnya melakukan pencurian disertai dengan penusukan terhadap korban sebanyak 3 kali,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano, S.I.K, S.H.
“Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kita akan terapkan pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke-1, ke-3 dan ke-4 K.U.H. Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun,” ujar Kapolres. (Wes/hms/red).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).