
Kukar, Kaltim – Beritainvestigasi.com
pembayaran klaim BPJS khusunya BPJS ketenagakerjaan adalah merupakan hak pekerja yang semestinya wajib dipenuhi oleh pengusaha sebagai pemberi kerja.
Terlebih peruntukannya jelas telah diatur pengalokasiannya yakni sebesar 5,7 % , masing-masing : 2 % dari karyawan, dan 3,7 % dari perusahaan, bahkan teknis pelaksanaannya juga turut di atur, yang mana setiap bulan pemotongannya dilakukan perusahaan dengan cara penyisihan gaji dan dipotong secara langsung dari gaji karyawan.
Terkait pemotongan gaji karyawan oleh perusahaan untuk BPJS Ketenagakerjaan, sejatinya dapat mempermudah saat karyawan (peserta) hendak mengklaim haknya ke BPJS. Namun, acapkali kita mendengar berbagai kendala yang dihadapi peserta (karyawan) saat mengklaim haknya sebagai peserta BPJS.
Eks karyawan PT. Jaya Mandiri Sukses (JMS), SG (nama samaran), salah seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan, juga mengalami kendala.
Diduga, iuran BPJS karyawan PT Jaya Mandiri Sukses (JMS) yang dipotong setiap bulannya dari gaji, diduga tidak disetorkan, alias menunggak ke BPJS Ketenagakerjaan.
Ia, mengatakan telah mendatangi kantor BPJS cabang Tenggarong, pada 27 Sebtember 2021 lalu, dengan maksud melakukan klaim BPJS miliknya. Namun, sesampainya di sana (kantor BPJS-red), petugas langsung melakukan registrasi data kepesertaan. Namun alangkah terkejutnya SG saat petugas BPJS mengatakan bahwa proses klaim tidak dapat dilakukan karena PT JMS saat ini menunggak pembayaran BPJS.
Pernyataan yang sama juga didapat SG saat menghubungi BPJS layanan masyarakat di No Tel. 175.
Dalam percakapan yang berdurasi 14:56 detik tersebut, pihak petugas BPJS yang mengaku bernama Yuni, mengatakan, bahwa pihak PT JMS sampai tanggal 5 Oktober 2021 tetap belum juga melakukan pembayaran tunggakan iuran BPJS tersebut.
” Itu pak, keterangan dari pihak BPJS,”
ucap SG kepada awak media. Rabu (06/10/2021)
Ditambahkan SG, pada Sabtu 3 Oktober 2021, setelah 6 hari sehabis ia mendatangi kantor BPJS, esok harinya Ia menghubungi pihak managemen PT JMS, Jeriko Manik, Staf Hccs PT JMS yang bertugas di kantor HO (Head Office) PT JMS di Jakarta dengan tujuan memberitahukan permasalahan tersebut. ” Ssaat ini sedang dilakukan proses bayar,”:Jeriko Manik.
Menanggapi permaslahan tersebut, Pengurus LPPN RI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI) Prov Kaltim, Apriadi, angkat bicara. pun, ternganga mendengar informasi tersebut ketika dimintai keterangannya Rabu 6 Oktober 2021 melalui sambungan telefon oleh awak media.
” Menurut undang-undang no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pasal 9 ayat 1, dan 2, yang berbunyi : Pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS, dan pasal 2 : Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS,” sebut Apriadi kepada awak media, saat diminta tanggapannya melalui sambungan telepon. Rabu (06/10/2021).
Menurutnya, salah besar kalau perusahaan tidak menyetorkannya ke pihak BPJS.
” Bila perusahaan tersebut tidak menyetorkan dapat diartikan perusahaan tersebut diduga melakukan penggelapan. Dan itu jelas tindakan pidana,” ungkapnya.
Supriadi juga meminta bukti-bukti, untuk segera ditindaklanjuti.
Dia menghimbau bagi pekerja atau karyawan bila Perusahaan tempat anda bekerja tidak membayar iuran,macet, atau menunggak BPJS maka akan seluruh karyawan yang ada akan mengalami dampak buruk, diantaranya, akan menghambat pekerja ketika akan mencairkan manfaat BPJS, baik itu manfaat Jaminan Hari Tua(JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK), Jaminan Kematian(JKM) maupun Jaminan Pensiun(JP).
” Maka jangan diam saja kalau mengetahui perusahaan anda tidak membayarkan iuran BPJS,” tutupnya
Sampai hari ini, 6 Oktober 2021, dari keterangan SG, dirinya belum dapat melakukan proses klaim secara online, dikarenakan status kepesertaannya masi aktif, yang dapat diartikan pembayaran tunggakan belum kunjung dibayarkan. PT JMS.
Sampai berita ini diterbitkan, Redaksiimasih berupaya meminta konfirmasi ke pihak PT JMS, sekaligus mempertanyakan alasan penunggakan pembayaran iuran BPJS karyawannya tersebut. (Red)