Puluhan Buruh PKWT PT. RMB, Tuntut Kompensasinya Dibayarkan

 

Kukar, Kaltim– Beritainvestigasi.com Karyawan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak atas uang kompensasi sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Melalui instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker diingatkan kembali bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.

Uang Kompensasi yang dimaksud diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus.

Hal tersebut ditegaskan oleh Subkoordinator Bidang Hukum, Setditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan Mohammad Ikrar.

Dilansir dari Kompas.com, 5 April 2021, dia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya di Peraturan Pemerintah 35/2021, diatur bahwa pekerja/buruh yang bekerja dengan sistem PKWT berhak menerima uang kompensasi PKWT.

Merujuk UUD Cipta Kerja tersebut, Terkait pemberian uang kompensasi bagi karyawan PKWT diatur pada Pasal 81 angka 17 UU Cipta Kerja yang menyisipkan Pasal 61 A diantara Pasal 61 dan 62.

Pasal 61A, Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/ buruh. (2) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Berapa besaran uang kompensasi tersebut ?

Ikrar menjelaskan, Jika pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan berturut-turut maka pekerja/buruh akan mendapatkan kompensasi sebesar satu bulan upah. Jika pekerja/buruh tersebut masa kerjanya tidak mencapai 12 bulan atau lebih dari 12 bulan, maka dihitung secara proporsional.

Sehubungan dengan Kompensasi tersebut, diperolah informasi pada Jumat,28/ 10/ 2022, Bahwa puluhan buruh PKWT yang bekerja di PT. Rencana Mulia Baratama (RMB) mengaku kompensasinya belum dibayarkan.

Lebih rinci ketika dipertanyakan perihal tersebut “M” nama inisial yang mengaku dirinya salah satu buruh PKWT di PT. RMB itu menyebut terdapat sebanyak 21 orang yang belum dibayarkan hak kompensasinya, yang besarannya bervariasi, hal itu dikarenakan perhitungannya tergantung sudah berapa kali perpanjangan kontrak PKWT dari masing- masing pekerja.

“Ini kami ada yang sudah 2 kali perpanjangan, adapula sudah 3 kali perpanjangan kontrak Pak, sebutnya sembari mengirimkan data.

dan memohon agar namanya tidak dimuat dalam pemberitaan, demi menjaga hal- hal yang tidak di inginkan terjadi padanya.

Menerima laporan tersebut, guna menggali informasi dan kebenaran terkait informasi yang diterima, Pihak awak media inipun mencoba menghubungi Dedy selaku HRD PT. RMB

Dari hasil konfirmasi yang didapat, Dedy menyebut bahwa hak kompensasi pekerja PKWT pada PT. RMB yang dipimpinnya telah dibayarkan.

Hal tersebut sesuai hasil pembicaraan antara awak media ini dengan Dedy selaku HRD PT. RMB, yang tercatat pada rekam digital pada :

[28/10 16.45] HRD PT. RMB:  Kompensasi atas PKWT bagi karyawan kami selalu kami bayarkan pak.

[28/10 16.46] HRD PT. RMB: Ada baiknya kita bertemu pak

[28/10 16.46] HRD PT. RMB: Bapak dimana posisi saat ini?

[28/10 20.40] HRD PT. RMB: Mengenai itu sekali lagi saya tegaskan, bahwa kami bayarkan.

[28/10 21.23] HRD PT. RMB: Sebenarnya ini masalah mekanisme pemberian yg kami jalankan saja yg diberikan include brsama gaji. Dan pada dasarnya mereka sadar ada kelebihan gaji yg diterima. Dan juga telah dismpaikan verbal satu persatu setelah mereka menerima gaji. Namun mungkin ada yg merasa blm disampaikan langsung sehingga merasa blm menerima. Semua dapat dibuktikan dgn mencetak buku bank mereka yg tentunya mereka yg berhak dan jg dapat dibuktikan dari slip gaji final mereka” Jelasnya.

Tentunya hal ini akan terjawab kebenarannya setelah kedua belah pihak dapat menyertakan  bukti- bukti berupa data otentik seperti Print out buku Bank, Slip Gaji dan lainnya.

Apabila kedua belah pihak tetap bersikukuh pada pengakuannya tentunya ini harus diselesaikan dengan Bipartiet atau Tripartiet sesuai mekanisme, dan sudah menjadi kewajiban dan wewenang Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi setempat, khususnya pada bidang pengawasan agar hal demikian tidak terulang lagi, dan tentunya dapat memberikan sanksi apabila terbukti ada perusahaan yang mengabaikan kewajibannya yang kemudian dapat dikatagorikan perbuatan melanggar hukum dan perundang- undangan yang berlaku.(Gunawan, S/ Red)

Editor, Gunawan, S