
Aksi tersebut menuntut agar rangkap jabatan yang diemban oleh Martina Yulianti selain menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) juga sekaligus Plt Dirut RSUD AM Parikesit.
Adapun aksi ini diketahui merupakan aksi lanjutan dari aksi demontrasi SEMMI Kukar sebelumnya yang tidak mendapat tanggapan dari kepala Dinkes beberapa waktu lalu yang digelar di depan Kantor Dinkes Kukar.
Ketua SEMMI Kukar, Hasran menilai Bupati Kukar Edi Damansyah harus mengambil sikap tegas terkait rangkap jabatan yang diemban Martina Yulianti.
“Bupati Kukar harus mencopot Martina Yulianti dari kepala Dinkes dan Dirut RSUD AM Parikesit,” tegas Hasran.
Hasran menyebut, rangkap jabatan yang diemban oleh Martina, telah menyalahi aturan perundangan yang berlaku.
Lanjutnya, merujuk pada pasal 17 UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, pelaksana dilarang menjadi pengurus organisasi di pemerintahan daerah.
“Terlebih, masa jabatan Plt Dirut RSUD AM itu telah lebih dari tiga bulan,” katanya.
Hasran menambahkan, rangkap jabatan yang diemban Martina Yulianti tentu membuat kinerjanya menjadi tidak maksimal.
“Bagaimana mungkin dia yang memiliki kewenangan mengawasi, dia juga yang diawasi,” tegas Hasran.
Kokohnya rangkap jabatan yang diemban Martina Yulianti, kata dia mengindikasikan adanya Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme di tubuh Pemkab Kukar. (Red)