
Penulis : David Sianturi, S.H
Jurusan : Mahasiswa Magister Hukum Universitas Bangka Belitung
Bangka Belitung – Beritainvestigasi.com. Perilaku konsumtif didefinisikan sebagai tindakan individu sebagai konsumen untuk membeli, menggunakan atau mengkonsumsi barang atau jasa secara berlebihan, tidak rasional, menimbulkan pemborosan dan hanya mengutamakan keinginan atau kesenangan tanpa mempertimbangkan kebutuhan atau manfaat dari barang atau jasa tersebut, bahkan hanya untuk memperoleh pengakuan sosial, mengikuti mode atau kepuasan pribadi.
Pasca pandemi Covid-19 berbagai perusahaan mulai bangkit merancang strategi baru untuk mengatasi krisis ekonomi akibat dari serangan Covid-19. Pemerintah Indonesia juga memberikan dukungan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dengan cara antara lain menyederhanakan regulasi berinvestasi yang memudahkan para pengusaha memperoleh izin.
Seakan mendapatkan suntikan vitamin, pada awal tahun 2022 para pelaku usaha bangkit membangun Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan beberapa perusahaan retail ternama juga mulai berinvestasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir banyak berkembang perusahaan retail di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang mana dapat kita lihat juga eksistensinya di berbagai Kabupaten yang ada di Pulau Bangka. Selain itu, pesatnya perkembangan teknologi menawarkan kemudahan bagi masyarakat sebagai konsumen untuk mengakses dan memperoleh barang yang diinginkan, sehingga mendorong prilaku masyarakat lebih konsumtif.
Meningkatnya prilaku yang demikian tentu saja membawa dampak positif bagi perkembangan ekonomi daerah karena berjalan paralel dengan peningkatan perkembangan usaha. Namun juga berdampak negatif terhadap lingkungan, yang mana banyak kemasan produk masih menggunakan material plastik dan penggunaannya meningkat setiap tahun.
Polusi plastik merupakan salah satu ancaman bagi lingkungan karena peningkatan penggunaan material plastik untuk berbagai kebutuhan. Peningkatan penggunaan plastik ini tidak disertai dengan pengolahan sampah plastik yang baik, sehingga menimbulkan masalah lingkungan di wilayah Pulau Bangka.
Permasalahan lainnya adalah masih terbatasnya sarana pengelolaan sampah plastik serta belum memadainya sarana dan layanan Tempat Pemproresan Akhir (TPA). Sampah plastik paling dominan adalah kemasan makanan instan, botol minuman, gelas minuman, sedotan, peralatan makan sekali pakai, botol saus serta tutup botol.
Pengelolaan sampah plastik yang populer adalah melalui konsep 3R yaitu Reduce (mengurangi penggunaan dan pembelian barang-barang berbahan dasar plastik terutama yang sekali pakai), Reuse (menggunakan kembali), dan Recycle (mendaur ulang).
Pada tahun 2016 pernah disosialisasikan peraturan tentang pemakaian kantong plastik berbayar yang mana para konsumen diwajibkan membayar Rp.200,00 (dua ratus rupiah) untuk setiap kantong dari supermarket atau tempat belanja, dengan tujuan agar konsumen berpartisipasi mengurangi penggunaan plastik dengan cara mempersiapkan kantong belanjaannya dari rumah masing-masing sehingga diharapkan dapat menurunkan angka sampah plastik. Namun entah karena lupa atau memang tidak keberatan membayar biaya kantong plastik sehingga bila berbelanja banyak konsumen lebih memilih membayar biaya plastik sebagai kantongan belanja.
Selain mengurangi penggunaan dan pembelian bahan-bahan yang berdasar plastik, sampah plastik yang sudah tidak terpakai lagi dapat didaur ulang menjadi barang baru yang bermanfaat dan bernilai, contohnya didaur menjadi produk kerajinan tangan berupa tas, vas bunga, panjangan dan kreasi lainnya.
Saat ini juga sudah banyak dikembangkan teknologi yang mampu mengolah sampah plastik menjadi bahan bakar melalui proses konversi thermal yang dapat dicapai melalui beberapa cara, yaitu insinerasi, pirolisa, dan gasifikasi.
Insinerasi pada dasarnya ialah proses oksidasi bahan-bahan organik menjadi bahan anorganik. Prosesnya sendiri merupakan reaksi oksidasi cepat antara bahan organik dengan oksigen. Di Bangka sendiri sudah ada Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang beroperasi di Pulau Tinggi, Bangka Selatan yang dibuat oleh Unit Induk dari Perusahaan Listrik Negara (PLN). Sampah yang berasal dari pasar dan rumah tangga dikumpulkan untuk dipilah dan diolah menjadi pelet sampah. Kemudian di Pangkalpinang ditingkatkan penggunaan energi baru terbarukan (EBT) dalam penyediaan listrik di Bangka Belitung dalam menghasilkan Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP).
Melonjaknya angka sampah plastik pada sebagian orang merupakan musibah, namun pada sebagian orang sampah plastik mendatangkan rejeki baginya. Kembali kepada masing-masing individu yang memilih akankah sampah plastik menjadi musibah atau rejeki. (Redaksi).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).