
Samsul Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bintan Mewakili kasat Pol PP Kabupaten Bintan Memimpin jalanya operasi yang didampingi Ali Bazar selaku Kabid Penegakan Peraturan Daerah, Tabrani Selaku Kabid Trantibum, Syukroni Kabid Linmas, Yadi selaku Kabid SDA, Miswandi selaku Kasi Tibum, Sukiyadi selaku kasi Pengawasan sekaligus PPNS, Samsudaya selaku Kasi Pengembangan Binjas, Irwan Lapi selaku Kasi Satlinmas, serta 50 Anggota Satpol PP Kab Bintan, Camat Bintan Utara, Camat Sri Kuala
Ali Bazar selaku Kabid penegakan Peraturan Daerah mengatakan “Razia tersebut mengacu pada :
1. Perda no 5 th 2011 tentang Retribusi Perizinan tertentu;
2. Perda no 6 th 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
3. Perda no 2 th 2016 Tentang Ketertiban Umum; dan
4. Perbub no 66 th 2014 tentang Jam Malam Pelajar.”
Yang menjadi target dan sasaran dari operasi kali ini adalah, tempat fasilitas umum, warnet, tempat hiburan malam, dengan sasaran wilayah dibagi
Wilayah Tanjung Uban Selatan Meliputi, tempat Karaoke daerah pasar baru, angkringan pasar baru, dan pantai Sunset new garden.
Wilayah Tanjung Uban Utara meliputi, tempat karaoke Pantai Kampung Bugis, taman Kota Tanjung Uban dan Pantai Sakera.
Dan di lanjutkan dengan menyisir lokasi Kecamatan Sri Kuala Lobam diantaranya, taman kota Sri Kuala Lobam, warnet, dan pelabuhan Baru, jelas Tabrani Selaku Pimpinan Razia Malam.
“Operasi di mulai Pukul 22.00 – 01.Wib. Dari hasil operasi yang dilakukan di Kecamatan Bintan Utara didapati 29 Orang yang terdiri dari 25 Orang Laki –
“Sementara di Kecamatan Sri Kuala Lobam di dapati 5 orang yang terdiri dari dua pasang muda mudi tengah berduaan di tempat dan jam yang tidak wajar dan 1 Orang Laki laki yang sedang mengkonsumsi Alkohol jenis Tuak selanjutnya mereka di bawa ke Aula Kantor Camat Sri Kuala Lobam untuk mendapatkan tindakan yang sama dengan Kecamatan Bintan Utara” Tambah nya.