Satpol PP Pematangsiantar Mandul, Reklame Liar Berdiri Kokoh !

Pematangsiantar, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Tiang reklame tanpa izin sebut saja ilegal berdiri kokoh di Kota Pematsngiantar. Bahkan sudah lebih dari setahun. Ironinya, kondisi itu seolah tak masalah bagi Pemko Pematangsiantar. Terbukti tak adanya pembongkaran terhadap konstruksi liar itu sampai sekarang. Rabu, 20/11/2024

Pembiaran ini jelas bertolak belakang dengan azas hukum atau peraturan adalah panglima tertinggi dari suatu bangsa dan negara. Lebih dari itu, keadaan ini seolah menyiratkan sebuah gambaran tentang adanya tebang pilih dalam penegakan peraturan. Bila tetap dibiarkan tak menutup kemungkinan pengusaha lain akan mengikuti hal serupa

Sejak didirikan setahun silam sampai saat ini, Rabu (20/11/2024), iklan yang terpasang sudah gonta ganti. Teranyar, pada Bilboard yang terletak di pertigaan jalan Adam Malik tepatnya di depan eks Kantor Samsat tersebut ditampilkan iklan rokok.

Terkait hal itu, Plt Kasatpol PP Mangaraja Nababan menjelaskan pihaknya telah menyurati pengusaha tiang reklame pada Maret 2024. Poinnya tegas, meminta pengusaha membongkar tiang iklan.

Sayangnya, perintah tersebut tak digubris pemilik media reklame yang diketahui adalah CV Evolution. Buktinya, dalam rentang sekitar 8 bulan sejak surat untuk membongkar disampaikan terhadap pengusaha, bangunan masih tegak berdiri hingga sekarang.

Mangaraja mengatakan penertiban tiang reklame itu mempedomani peraturan yang ada. Tetapi, dia tak menjelaskan aturan yang dia maksud.

“Kami tindaklanjuti lagi bang. Tetap kita sesuaikan regulasi. Dan kami koordinasi dengan DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal – Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” kata dia membalas konfirmasi wartawan. (Red)