Skandal Proyek TK Istiqomah: APBN Ratusan Juta Diduga Membiayai Perusakan Mangrove dan Pembelian Lahan Ilegal

Kayong Utara, Kalbar — Beritainveatigasi.com // Penggunaan uang negara senilai ratusan juta rupiah di Kabupaten Kayong Utara justru berujung pada dugaan kejahatan lingkungan.

Proyek Revitalisasi TK Istiqomah di Desa Teluk Batang Kota kini diterpa skandal ganda: pemanfaatan material anak kayu bakau (mangrove) secara ilegal untuk konstruksi pondasi serta indikasi kuat penyimpangan alokasi anggaran APBN.

Eksploitasi Hutan Pesisir Demi Konstruksi

​Berdasarkan investigasi mendalam di lokasi pekerjaan pada Sabtu (12/9/2026), ratusan batang anak bakau dipasang sebagai kayu cerucuk penopang bangunan. Kayu-kayu tersebut dipasok secara komersial dari kawasan pesisir pantai tanpa mengindahkan dampak kehancuran ekologis.

​Pengemudi armada pengangkut material membeberkan rantai pasok kayu ilegal tersebut saat ditemui di lokasi.

​”Saya cuma ambil upah angkut. Kayu cerucuk ini diambil dari wilayah Desa Parit Jali dan dijual seharga Rp20.000 per batang,” akunya.

​Sementara itu, para pekerja bangunan terkesan lepas tangan dan menunjuk pihak pelaksana sebagai penanggung jawab utama atas masuknya material terlarang tersebut.

​”Kami cuma buruh harian, tidak tahu material ini dapat dari mana. Silakan tanyakan langsung ke pelaksana atau pengawas proyek,” kilah salah seorang pekerja.

Anggaran Raksasa dan Indikasi Penyalahgunaan Dana

​Proyek di bawah naungan Yayasan Hidayatullah yang dipimpin Sudiantoro ini sejatinya disokong dana publik dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Direktorat Jenderal PAUD, Dasmen).

Skema Bantuan: Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan PAUD TA 2026 (Angkatan 57)

Nilai Pagu: Rp835.256.000,- (APBN TA 2026)

Pelaksana: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Target Masa Kerja: 26 Agustus – 23 Desember 2026

Cakupan Pekerjaan: 5 item fisik (Ruang Kelas Baru, Area Playground, Penataan Lingkungan, Toilet, dan Sanitasi).

​Selain dugaan kejahatan ekologi, investigasi juga menemukan indikasi penyelewengan dana bantuan pemerintah yang dialihkan secara tidak sah untuk transaksi pembelian lahan/tanah oleh pihak yayasan.

Ancaman Pidana Berat dan Jerat Hukum Multilapis

​Eksploitasi bakau untuk kepentingan pembangunan gedung secara tegas dikategorikan sebagai tindakan pidana lingkungan dan kehutanan:

UU No. 27/2007 jo. UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

​Pasal 35 huruf f & g: Mempidanakan konversi ekosistem mangrove dan penebangan pohon bakau di kawasan pesisir untuk konstruksi/komersialisasi material.

​Sanksi Pidana (Pasal 73 ayat 1 huruf b): Ancaman kurungan penjara 2 hingga 10 tahun dan denda Rp2 Miliar sampai Rp10 Miliar.

UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) & UU No. 41/1999 (Kehutanan): Menjerat pelaku penebangan, pengangkutan, serta penadah hasil hutan tanpa izin sah.

UU No. 32/2009 (UU PPLH) & PP No. 27/2025 (Perlindungan Ekosistem Mangrove): Menuntut tanggung jawab pidana atas kerusakan sistemik ekosistem pesisir.

Tidak cukup sampai di situ, Aset sisa pembongkaran diduga dialihakan tanpa prosedur yang jelas.

Aset Negara Rawan Penyelewengan, Pihak Yayasan Memilih Bisu

​Dikonfirmasi secara terpisah mengenai asal-usul kayu cerucuk serta isu pengalihan alokasi dana APBN untuk lahan, Ketua Yayasan Hidayatullah, Sudiantoro, dan Kepala Sekolah TK Istiqomah, Nurul Fadilah, kompak memilih bungkam.

​Sikap tertutup para pengelola proyek bantuan pemerintah ini kian menguatkan dugaan adanya pelanggaran hukum yang disengaja. Aparat Penegak Hukum (APH) beserta Inspektorat Kementerian terkait didesak untuk segera melakukan audit forensik fisik dan keuangan di lokasi.(Verry)