
Pantauan Investigasi.com antrian kendaraan di SPBU 74.951.10 mencapai tingkat yang mengkhawatirkan Arus lalulintas jadi macet akibat antrian BBM, Warga minta pihak kepolisian dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan.
Apa lagi dari pihak SPBU 74.951.10 di duga sudah melanggar SOP, dengan pengisian BBM bersubsidi jenis solar roda empat dengan menggunakan doebel tengki (kiri kanan) dimodifikasi.
Hal itu diungkapkan Ibu Maya kusmaya PT Pertamina Patra Niaga.
Adapun rata-rata pelanggaran yang dilakukan pihak SPBU didominasi melayani pengisian melalui jerigen, melayani pengisian mobil yang sudah dimodifikasi tangki minyak dan lainnya.
“Pelanggaran banyak, melayani pengisian jerigen yang tidak memiliki surat rekomendasi (nelayan, petani) dari dinas terkait. Melayani pengisian mobil atau sepeda motor yang tangkinya sudah dimodifikasi ungpak melalu ponselnya.
Banyak yang menduga bahwa kelangkaan solar disebabkan oleh beberapa penimbunan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Berharap ada respon cepat terhadap situasi ini. Langkah tegas diperlukan agar ketersediaan solar dapat dijamin. Karena kelancaran aktivitas harian yang sangat bergantung pada bahan bakar solar,” ungkap sejumlah warga yang tidak mau di sebut namanya.
Sampai saat ini para oknum mafia BBM bersubsidi jenis solar masih beraktivitas tanpa ada rasa takut, bahkan untuk mendapatkan solar dengan cara memakai banyak armada jenis Dum truk, Buss penumpang yang sudah tidak layak jalan di duga milik salah satu oknum mafia solar.
Ketua LSM (Kibar) Sulawesi Utara, Jaino Maliki saat di mintai tanggapan melalui seluler mengatakan kalau hal tersebut harus ada tindakan tegas bagi instansi terkait dalam hal ini pihak kepolisian. (21/11/2023)
“Ini sudah meresahkan dan merugikan masyarakat sebagai konsumen, yang seharusnya berhak membeli solar dengan harga bersubsidi, seperti yang sudah tertuang dalam keputusan BPH migas No.04/P3JBT/ BPH MIGAS/KOM/2020. menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan. Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar”, ujar Jaino Maliki
“Saya minta Kapolda Sulut dapat memerintahkan anggotanya untuk segera menagkap dan memprose Hukum oknum yang diduga Mafia Solar,dan kepada pihak Pertamina dapat memberikan sanksi kepada SPBU yang bekerja sama dengan para mafia solar yang ada di kota Manado”, tutup Jaino Maliki.
Sementara APH, Setyo menegaskan siapa saja yang melakukan back up terhadap para mafia solar ini, termasuk anggota kepolisian itu akan segera langsung ditindak dan diselidiki keterlibatannya untuk mendapatkan sanksi yang tegas.
“Mafia solar itu jadi target saya. Saya ingin mencari tahu siapa di balik Kalau wartawan menyebutnya mafia, saya ingin mengungkap siapa intelektualnya,” kata Setyo.
Hal ini karena selama ini, walaupun pengungkapan mafia solar sudah banyak dilakukan oleh Polda Sulut, tetapi tetap saja ada bermunculan kasus yang lain.
“Untuk itu perlu dukungan dari semua untuk mengentaskan persoalan ini. Informasi sekecil apa pun akan sangat bermanfaat,” pungkas Setyo kembali.(David)