Surat Berlogo Lembaga Negara Dicatut, Masyarakat Diharap Waspada!

Jakarta – Beritainvestigasi.com. Penipuan mengatasnamakan Institusi Negara maupun nama seorang Pejabat di Republik Indonesia ini, acapkali terjadi.

Kali ini, Surat berlogo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Surat-surat berlogokan Lembaga Negara diterima awak media beritainvestigasi.com dari sumber yang dapat dipercaya pada hari Kamis (24/02/2022).

Melalui laman situsnya, KPK memberikan klarifikasi sebagai berikut; Komisi Pemberantasan Korupsi menerima informasi beredarnya surat berlogo KPK yang digunakan untuk melakukan tindak pemerasan kepada pihak-pihak tertentu.

Dalam surat yang tertanggal 18 Februari 2022 tersebut, dibubuhkan tanda tangan palsu atas nama Alexander Marwata, yang disebutkan sebagai pihak Manajemen KPK.

Surat palsu ini menyatakan bahwa KPK meminta uang sejumlah Rp.7 juta untuk dapat membuka blokir rekening atau tidak melakukan penyitaan atas uang yang terdapat di dalam rekening pihak tertentu dimaksud.

Tindakan pemblokiran rekening dalam rangka penyidikan suatu perkara oleh KPK dilakukan secara profesional dan akuntable. Seluruh prosesnya berdasarkan tata cara, ketentuan, dan peraturan yang berlaku, serta melalui kerja sama dengan otoritas terkait.

KPK juga tidak pernah memungut biaya atas proses penutupan ataupun pembukaan blokir rekening.

Surat palsu ini diketahui salah satunya beredar di wilayah Bandung dan Kendari. Namun tidak menutup kemungkinan surat serupa juga beredar di wilayah lainnya.

KPK tegas meminta kepada Oknum yang membuat ataupun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.

Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku sebagai pegawai atau berkorespondensi dengan identitas KPK, dan melakukan tindakan kriminal pemerasan atau sejenisnya, segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.

Info lebih lanjut :

https://www.kpk.go.id/id/berita/klarifikasi-informasi-hoaks/2495-klarifikasi-modus-pemerasan-berkedok-pemblokiran-rekening

Selain lembaga KPK, ada juga surat menggunakan logo lembaga negara, yaitu, Kantor Kepresidenan Republik Indonesia yang di tandatangani oleh Jenderal Moeldoko serta dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jendral Pajak, kebijakan fiskal yang di tujukan ke Bapelkes, Provinsi Sultra di Kendari An. AA, nama yang sama dari semua surat surat mengunakan logo Lembaga Negara tersebut (Surat KPK, Surat Pajak, dan Surat dari KSP).

Hingga berita ini ditayangkan, klarifikasi dari Kementerian Keuangan RI dan Kantor Sekretariat Kepresidenan (KSP) maupun instansi terkait belum diterima.

Masyarakat diminta untuk berhati-hati apabila mendapatkan surat yang mengatasnamakan Lembaga Negara. Tanyakan ke pihak yang berwenang atau Aparat Penegak Hukum (APH) jika menemui kejanggalan maupun kecurigaan.

Dan diharapkan kepada APH untuk dapat menangkap pelaku yang diduga telah merugikan masyarakat dan dapat merusak nama Lembaga Negara.  (Wesly).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).