
Di tengah jeritan warga pedalaman yang tercekik kelangkaan BBM dan lonjakan harga bahan pokok, status hukum Pengelola SPBU 64.788.16 Sungai Laur kini menjadi sorotan tajam. Publik mulai mempertanyakan: apakah hukum akan tegak lurus, atau justru tak berdaya di hadapan kekuatan modal?
Jejak Digital yang Memantik Amarah
Gelombang protes ini dipicu oleh kembali viralnya sebuah video lawas yang merekam aksi “kencing” atau penyalinan BBM secara ilegal. Dalam video tersebut, tampak jelas BBM dipindahkan dari truk tangki Merah Putih milik Pertamina ke tangki industri di daerah Mungguk, Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Sanggau. Informasi yang berhasil dihimpun, dokumen Delivery Order (DO) dari muatan tangki siluman tersebut sejatinya ditujukan untuk SPBU Sungai Laur.
Ironisnya, kasus ini disinyalir sempat “tenggelam” saat pertama kali ditemukan oleh oknum wartawan di lapangan. Rumor yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan adanya upaya damai di bawah meja dengan menggelontorkan sejumlah uang demi membungkam perkara. Namun, bagai api dalam sekam, kemarahan publik yang sempat padam kini meledak kembali setelah video tersebut naik ke permukaan dan memuncaki tajuk berita di berbagai platform media.
Jeritan Warga dan Dugaan Gurita Penyelewengan
Kemarahan masyarakat Sungai Laur bukan tanpa alasan kuat. Akibat pasokan BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar yang diduga kerap menyimpang, warga setempat harus menanggung beban hidup yang berat. Harga BBM di tingkat eceran desa-desa pedalaman meroket tajam, memicu efek domino berupa lonjakan harga kebutuhan pokok.
Aksi massa pun pecah. Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) dan warga Sungai Laur menggelar demonstrasi di halaman Kantor Camat, menuntut hak mereka yang dirampas. Dugaan kuat mengarah pada praktik lancung: kuota melimpah yang dikirim Pertamina setiap bulan untuk SPBU Sungai Laur disinyalir tidak pernah sampai ke tangki kendaraan masyarakat atau armada ekspedisi, melainkan diduga kuat bocor dan dijual ke sektor industri serta Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Kami kesulitan mendapat suplai, padahal kuota bulanan SPBU ini sangat besar. Kemana perginya minyak kami?” cetus salah seorang warga saat aksi tersebut.
Tak sampai disitu, gabungan Ormas juga melakukan aksi ke kantor Gubernur untuk menyuarakan dan mendesak agar pemerintah segera mengambil kebijakan.
Diskresi Gubernur dan Sanksi Pertamina
Merespons situasi yang kian genting, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akhirnya turun tangan. Mengutip pemberitaan Detikkalimantan (Rabu, 24 Juni 2026), Gubernur Kalbar Ria Norsan bergerak cepat menggelar audiensi bersama perwakilan ormas, perwakilan Pertamina Patra Niaga Wilayah Kalbar, dan dinas terkait di ruang kerjanya.
Gubernur Ria Norsan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam melihat pemenuhan energi masyarakat terganggu.
“Permasalahan ini telah kami tindak lanjuti… Alhamdulillah, Pertamina siap segera menyalurkan BBM bersubsidi. Insya Allah paling lambat hari Jumat sudah mulai disuplai,” ujar Norsan tegas.Rabu(24/06).
Di sisi lain, Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Kalbar, Widhi Tri Adhi Hidayat, mengakui bahwa wilayah Sungai Laur saat ini hanya bertumpu pada satu SPBU tersebut. Penyaluran sempat tersendat karena SPBU dalam status “pembinaan” serta evaluasi operasional dan administrasi. Atas diskresi Gubernur, Pertamina berjanji mempercepat distribusi dengan pengawasan ketat dari Satgas Provinsi.
Menanti Nyali Aparat Penegak Hukum: Kebal Hukum atau Transparan?
Meski keran distribusi BBM subsidi akan kembali dibuka demi hajat hidup orang banyak, langkah tersebut tidak serta-merta menghapus tuntutan pidana atas dugaan penyelewengan yang terjadi.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalbar telah bergerak melakukan penyelidikan dan memanggil saksi-saksi terkait video viral tersebut. Kini, bola panas berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pertamina.
Yurisprudensi Preseden Buruk
Sejumlah warga menilai, jika tidak ada sanksi berat dari sisi hukum maupun administrasi dari pertamina, dikhawatirkan ini menjadi rujukan bagi SPBU lain yang akan melakukan hal yang sama.
“Jika di SPBU Laut bisa bebas melakukan dan tanpa ada sanksi yang berat, maka bisa saja SPBU lain melakukan hal yang sama. Toh tidak ada sanksi dan operasional bisa berjalan normal dan aman, “ujar Warga Ketapang. Kamis(25/06) pagi.
Masyarakat Kalimantan Barat kini menanti dengan jeli: Apakah pemeriksaan ini akan membuka tabir hitam mafia BBM hingga ke akarnya secara transparan? Atau, akankah penanganan kasus ini kembali menguap karena adanya intervensi “karpet merah” dari oknum penguasa? Publik menolak lupa, dan hukum tidak boleh tumpul kepada mereka yang merasa kebal dan berlindung di balik ketiak pejabat.(Vr)