Terkait Kerjasama Media Massa, Ini Kata Kadiskominfotik Bengkalis

Kadiskominfotik Bengkalis, Hendrik Dwi Yatmoko, S.Sos, MT
Bengkalis, Riau – Beritainvestigasi.com. Sebagai sarana penyebarluasan informasi dan kebijakan, serta program pembangunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) mengadakan kerjasama dengan Media Massa.

Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat tentang informasi penyelenggaraan Pemkab Bengkalis agar lebih lengkap tersaji.

Guna mempercepat proses pelaksanaan kerjasama terhadap media massa, Perusahaan Pers diminta mengajukan proposal hingga akhir Januari 2023 melalui surat pengumuman yang juga berisikan persyaratan wajib dilengkapi Perusahaan.

“Perusahaan Pers yang ingin mengajukan kerjasama dengan Pemkab Bengkalis melalui Diskominfotik harus mengajukan proposal yang diterima selambat-lambatnya hingga 31 Januari 2023,” ujar Hendrik Dwi Yatmoko, S.Sos, MT, Jum’at (30/12/2022).

Usai pengajuan proposal, Tim Verifikasi bakal mengecek kelengkapan proposal. Selanjutnya, akan dilakukan pemberian user dan password aplikasi e-wartawan untuk Perusahaan melengkapi data. Sudah 5 (Lima) tahun ini, Diskominfotik menerapkan aplikasi berbasis online, bernama *e-wartawan*.

Hendrik D.Y menjelaskan bahwa, aplikasi e-wartawan dibangun secara khusus untuk optimalisasi dan efektifitas kerja sama media massa.

“Dengan adanya aplikasi ini diharapkan terbangun kerja ama dan kemitraan yang baik antara Pemkab Bengkalis dengan insan pers, sebagaimana cita-cita dan komitmen kita bersama demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis Bermasa,” ucap Hendrik.

Guna mempercepat proses pelaksanaan kerjasama, Hendrik mengharapkan Perusahaan mengajukan proposal sesuai tanggal yang telah ditentukan, yakni 2 sampai 31 Januari 2022.

“Kami juga mengingatkan, salah satu syarat kerja sama adalah 1 (satu) Wartawan hanya terdaftar di satu Perusahaan Pers saja,” tandas Hendrik menutup.   (Hendron Sihombing/Kaperwil Riau).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).