Terkait Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Berikut Penjelasan Dari BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang

Tanjungpinang – BeritaInvestigasi.com. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tanjungpinang Menggelar Media Gathering bersama Awak Media di Hotel Laguna Nice and Day Jalan Bintan Tanjungpinang, Jumat (19/06).

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Agung Utama mengatakan bahwa pertemuan ini juga dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan ke dua Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, sebagai tindak lanjut terhadap hasil putusan Mahkamah Agung ( MA ) Nomor 7p / hum / 2020 yang membatalkan ketentuan Pasal 34 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 Terkait dengan Besaran iuran bagi Peserta PBPU dan BP.

“Sedangkan untuk Tahun 2021 dan Tahun Berikutnya, Peserta PBPU dan BP / Mandiri Kelas III masih disubsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 / orang / Bulan, sehingga peserta hanya membayar sebesar Rp 35.000 / orang / Bulan, sebagai dukungan dalam masa tanggap Covid 19 di tahun 2020,” ungkapnya.

Selain itu, kata Agung demi membantu peserta JKN – KIS dimasa Pandemic Covid 19 ini, bagi yang menunggak dapat mengaktifkan kembali ke pesertaanya dengan cara melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan sedangkan sisa tunggakan apabila masih ada akan diberi kelonggaran pelunasan hingga tahun 2021 agar status kepesertaan tetap aktif.

“Sedangkan untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” tutupnya.

( Budi )