
Peta batas wilayah administratif desa di Kecamatan Kendawangan. (Dok.Peta Kabupaen Ketapang)
Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Team tapal batas desa Danau Buntar meminta kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang agar meninjau ulang dan merevisi tapal batas yang ditetapkan, karena tidak sesuai kesepakatan dan SK tahun 2003.
Perihal tersebut disampaikan Margono, Ketua team batas Desa Danau Buntar kepada Redaksi Beritainvestigasi.com. Minggu(06/08/2023).
Menurut Margono, tapal batas antara Desa Danau Buntar dan Desa Natai Kuini yang masuk wilayah administratif Kecamatan Kendawangan yang sudah disepakati ternyata tidak sesuai dengan titik koordinat peta indikatif.
Margono menerangkan, bahwa antara Desa Danau Buntar dan Desa Natai Kuini batasnya adalah sungai alam, yakni di Sungai Muara Keramat.
” Titik batas yang dikeluarkan oleh pihak Pemdes tidak sesuai dengan koordinat peta indikatif, berdasarkan SK tahun 2003 titik batas yang disepakati oleh Desa Danau Buntar dan Air Hitam Besar yang merupakan Desa Induk adalah di Muara Sungai Keramat,”ujar Margono.
Batas awal berbeda dengan yang ditetapkan oleh Kabid Pemdes
Menurutnya apa yang dikeluarkan oleh PMD tidak sesuai dan perlu ditinjau ulang serta direvisi.
Bahkan baru-baru ini pihaknya telah memasang patok batas antara Danau Buntar dan Air Hitam, dengan melaksanakan ritual adat yang disaksikan oleh wakil ketua DAD dan Anggota DAD Kabupaten Ketapang.
” Pada tanggal 29 Juli 2023 kami dari desa Danau Buntar melaksanakan ritual adat pemasangan patok tapal batas yang disaksikan oleh Wakil Ketua DAD dan Anggota DAD Kabupaten Ketapang, memperkuat ritual Adat yang dilaksanakan antara Desa Danau Buntar dan Desa Air Hitam pada tahun 2019,” tutur Gono.
Ia menyayangkan munculnya salinan peta yang di keluarkan PMD Ketapang, yang tidak sesuai SK Bupati.
” Saya heran, kami tidak pernah menitik batas di selat belida dan padu empat, sedangkan selat belida dan padu empat masuk dalam wilayah Desa Danau Buntar, yakni di tengah Dusun Berais. Dalam SK Bupati Desa Danau Buntar disahkan pada tahun 2003, sedangkan Natai Kuini pada tahun 2005 pemekaran dari desa Air Hitam, ” Papar Margono.
Margono menduga ada kepentingan dari oknum pejabat PMD sehingga titik batas yang sudah di sepakati bersama bisa berubah.
“Ini semua kerjaan kabid PMD bagian batas desa pak, mungkin ada kepentingan sepihak dari oknum, masa batas alam Sungai Keramat yang sudah disepakati antara desa induk Air Hitam dan desa Danau Buntar itu tidak dipakai, bagaimana dia membatalkan SK yang sudah terlampir itu, ini yang tidak jelas,” lanjut Gono.
Dengan tidak adanya kepastian batas tersebut terjadi pergeseran dan pencaplokan wilayah yang dilakukan oleh pemerintah Desa Natai Kuini terhadap wilayah Danau Buntar. Dikhawatirkan akan terjadi gejolak sosial jika tidak segera dibenahi.
” Saat ini Natai Kuini sudah mencaplok wilayah yang sudah masuk administratif Desa Danau Buntar, karena itu kita harap Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas PMD segera turun, tinjau ulang dan revisi titik batas sesuai peta indikatif yang sudah di SK Kan Oleh Bupati. Jika hal ini tidak segera diselesaikan, kami khawatir akan terjadi gejolak sosial diantara dua desa ini, ” tutup pria yang juga menjabat Kasi Pemerintahan di Desa Danau Buntar.
Sementara, Kabid Pemdes di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ketapang belum bisa di konfrimasi, saat ditemui di kantornya yang bersangkutan tidak berada di tempat karena sedang Dinas luar.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan dari pihak terkait dan kami terus berupaya mencari keterangan dan penjelasan.
Penulis: Verry