
Probolinggo, Jatim- Beritainvestigasi.com. 15 Agustus 2025. Kota Probolinggo yang dikenal dengan keindahan alam dan budayanya, kini dihadapkan pada kenyataan pahit.
Tidak ada transparansi dalam Pemerintahan. Kasus gugatan warga Kelurahan Pilang terhadap PPID Kota Probolinggo menjadi sorotan utama, warga mempertanyakan komitmen Pemerintah Kota dalam menerapkan keterbukaan informasi publik.
Majelis Komisi Informasi(KI) Jatim menuai sorotan karena inkonsistensi putusannya dalam kasus gugatan warga Kelurahan Pilang terhadap PPID Kota Probolinggo. Awalnya, sidang akan ditunda selama 2 minggu, namun ternyata penundaan menjadi 3 minggu, dengan sidang ketiga dijadwalkan pada 19 Agustus 2025, pukul 10.00 WIB di KI Jatim, Jalan Bandilan 2-4 Waru, Sidoarjo.
Warga Kelurahan Pilang, Kota Probolinggo, Jawa Timur, menggugat PPID Kota Probolinggo ke Komisi Informasi Jawa Timur (KI Jatim) karena ketidaktransparanan pengelolaan anggaran dalam kegiatan Festival Gir Sereng Pantai Permata dan Pramusrenbang. Gugatan ini berakar dari dua kegiatan yang dipertanyakan, yaitu: Kegiatan Pokmas RW 02 “GIRSERENG” (Pantai Permata) pada 8 September 2024 dan Pramusrenbang pada 31 Januari 2025.
Dalam sidang sebelumnya pada tanggal 30 Juli 2025, kuasa termohon (PPID Kota Probolinggo) memberikan jawaban tidak konsisten tentang status dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Awalnya, mereka menyatakan dokumen belum diaudit, namun kemudian mengakui dokumen sudah diaudit setelah pemohon menyatakan telah mendatangi BPKP/BPK.
Warga Pilang menuntut transparansi pengelolaan anggaran di Kota Probolinggo, khususnya terkait kegiatan Festival Gir Sereng Pantai Permata dan Pramusrenbang. Mereka berharap KI Jatim dapat menegakkan keterbukaan informasi publik dan memastikan PPID Kota Probolinggo patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang gugatan warga Kelurahan Pilang terhadap PPID Kota Probolinggo tertunda selama 3 minggu, dengan sidang ketiga dijadwalkan pada 19 Agustus 2025. Penundaan ini menimbulkan pertanyaan tentang kredibilitas dan transparansi proses sidang, serta efisiensi dan efektivitas kerja Majelis Komisi Informasi Jatim. KI Jatim harus memastikan bahwa hak warga atas informasi publik telah terpenuhi dan bahwa PPID Kota Probolinggo bertanggung jawab atas ketidakpatuhan ini.
[Tim/Red]