
Kutai Kartanegara, Kaltim – Beritainvestigasi.com. PT Rea Kaltim Plantations yang merupakan perkebunan kelapa sawit (PMA) kini jadi sorotan publik, karena diduga mengabaikan hak masyarakat beberapa desa di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kukar. Peeusahaan tersebut dituntut masyarakat sekitar agar memenuhi kewajiban FPKM.
Masyarakat Desa Perdana melalui Tim Kuasa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH ) Syarikat Islam melayangkan somasi kepada PT.Rea Kaltim pada Rabu (01/10/2025) untuk segera memenuhi kewajibannya yakni memfasilitasi pembangunan kebun plasma masyarakat (FPKM) untuk masyarakat Desa Perdana dan sekitarnya
Dr.Arifudin, S.H,, M.H beserta 5 orang rekan-rekan Advokat yang tergabung dalam LBH Syarikat Islam akan berupaya maksimal dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Kukar khususnya warga Desa Perdana dan sekitarnya yang saat ini tengah mengalami konflik kepentingan hak plasma
Arifudin mengatakan, bahwa terkait tuntutan plasma warga Desa Perdana, pihaknya sudah mengumpulkan data-data terkait pola kemitraan dan mekanisme FPKM yang menjadi indikator PT. Rea Kaltim tidak dapat memfasilitasi kebun plasma Desa Perdana dan sekitarnya
“Kita sudah buat somasi, ada beberapa tuntutan. Pertama, menuntut PT.Rea Kaltim Plantations untuk segera memenuhi kewajiban hukumnya dengan memfasilitasi kebun masyarakat Desa Perdana seluas minimal 20% (dua puluh persen) atas penerbitan HGU 27 juli 1995 dengan HGU 23 mei 2023,” ujar Arifudin.
Kedua,,PT Rea Kaltim diberikan waktu 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya surat somasi untuk merespon tertulis dan rencana tindak lanjut yang konkret.
“Ketiga, apabila dalam batas waktu yang ditentukan PT Rea Kaltim tetap tidak memberikan respon, maka Tim kita akan mengambil langkah-langkah hukum yang lebih tegas,” ungkapnya kepada awak media, kamis (02/10/2025).
Merujuk pada peraturan hukum bahwa berdasarkan pasal 11 peraturan menteri pertanian nomor 26/Permentan /OT.140/2/2007 Jo .pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan jo. pasal 58 Pepu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 26 T Tahun 2021, setiap perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% (dua puluh persen ) dari total luas yang diusahakan.
“Bahwa kewajiban tersebut harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Hak Guna Usaha (HGU) diberikan, sesuai pasal 59 ayat 3 UU Nomor 39 tahun 2014. Mengingat HGU pihak tersomasi diterbitkan tahun 1995, maka kewajiban ini seharusnya dipenuhi jauh sebelumnya. Nanti kita paparkan selanjutnya,” ucap Arifudin
“Tentunya berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, bahwa PT Rea Kaltim Plantations telah secara nyata melakukan kelalaian dan pelanggaran hukum karena tidak memenuhi kewajiban FPKM seluas 20%, artinya bahwa kewajiban FPKM Desa Perdana atas penerbitan HGU tertanggal 27 juli 1995 belum diselesaikan oleh PT Rea kaltim,” pungkasnya.
Sementara itu, Community Development (Comdev) PT. Rea Kaltim Plantations, Fitri Jamil, tak merespon konfirmasi yang dilayangkan Awak Media ini melalui pesan chat WhatsApp, pada Kamis (02/09/225).