
Ujian tertutup tersebut dihadiri 7 (tujuh) orang Penguji yang di Ketuai oleh Dekan Fakultas Hukum, Dr. Muhammad Fakih, S.H, M.S, Prof. Dr. Muhammad Akib, S.H, M.Hum sebagai Kaprodi/Sekretaris Penguji, Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H sebagai Penguji Eksternal, Prof. Dr. Maroni, S.H, M.Hum sebagai Penguji Internal, Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah, S.H, M.H sebagai Penguji Internal, Dr. Heni Siswanto, S.H, M.H sebagai Co Promotor dan Prof. Dr. Nikmah Rosidah, S.H, M.H sebagai Promotor.
Para penguji sepakat bahwa Dwi Putri Melati layak lulus pada ujian tertutup siang tadi dan rencananya akan dilaksanakan sidang promosi Doktor pada bulan Maret 2022 mendatang.
Beliau terdata menduduki urutan rangking satu pada AD Scientific index rangkings For Scientist di Indonesia dan Asia. Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H memberikan ilmu, bimbingan-bimbingan, arahan-arahan, dan wejangan-wejangan yang membangun untuk menjadi ahli Hukum Pidana. Kesediaan beliau menjadi Penguji Eksternal sangat diharapkan bagi mahasiswa dan keluarga besar PSDIH UNILA.
“Penelitian ini dapat memberikan sumbangsih terhadap penegakan hukum di Indonesia khususnya daerah Lampung, di mana fungsionalisasi hukum pidana adat Lampung adalah suatu keniscayaan dalam mewujudkan pembangunan sistem penegakan hukum pidana nasional yang berbasis dan berakar dari nilai kearifan lokal yang masih tumbuh dan berkembang di masing-masing daerah adat di Indonesia sampai saat ini. S.H, M.H, C.Me tercatat sebagai Ketua Program Studi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai dan siap untuk mengembangkan dan mengimplementasikan keilmuannya dunia pendidikan dan penegakan hukum,” pungkas Prof. Dr. Muhammad Akib, S.H. (Tama).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).