Usai Terima SKT, DPD SPI Rohil Susun Program

Riau, Rohil1319 Dilihat

DPD SPI Kabupaten Rokan Hilir Serahkan Data ke KesbangpolRokan Hilir, Riau – Beritainvestigasi.com. Setelah resmi menerima SK Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Solidaritas Pers Indonesia (DPD SPI) Kabupaten Rokan Hilir dari Ketua DPP SPI pada tanggal, 03 Oktober 2022 di Pekanbaru, Ketua DPD SPI Kabupaten Rohil, Riau, Jekson Sihombing bersama Sekretaris, Surya Sakti dan Bendahara, Eko Pradana serahkan data legalitas DPD SPI Kab. Rohil ke Kesbangpol pada hari Senin (05/03/2023) dengan Surat Permohonan Pendaftaran (SPP) no. 01 / SPI-ROHIL / I /2023.

“Kami mengajukan permohonan itu agar Organisasi Solidaritas Pers Indonesia (SPI), mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Sebagai bukti pendaftaran di Kantor Kesatuan Hal tersebut Kami lakukan karena sebagai Organisasi SPI merupakan Organusasi yang Resmi dan Legal untuk mengadakan kegiatan atau aktivitas harus sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku,” ujar Jekson.

Lanjutnya, sesuai dengan amanat Undang-undang maka, pada tanggal 06 Pebruary 2023, DPD SPI Kab. Rohul resmi terdaftar sebagai Organisasi Pers yang ada di Kabupaten Rokan Hilir dengan SKT No.220/KESBANGPOL / ll / 2023 / 84.

Ada berkas dan syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar di kesbagpol,” jelas Jekson Sihombing kedia Awak Media grup SPI, senin (20/03/2023).

“Dewan Pimpinan Daerah Solidaritas Pers Indonesia (DPD SPI) Kabupaten Rokan Hilir, telah resmi Terdaftar di Kesbangpol pada 06 Pebruary 2023 dengan SKT No.220/Kesbagpol/ll/2023/84 yang diserahkan langsung oleh Mita di Kantor Kesbagpol Bagan Siapi Api,” ungkapnya.

Ditambahkan Jekson, tujuan adanya organisasi ini juga untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil, sesuai dengan pertimbangan Moral, nilai nilai Agama dan ketertiban Umum dalam suatu masyarakat demokratis. Maka dari itu, setiap organisasi harus dan wajib didaftarkan di Kesbangpol,

Perlu diketahui, Sesuai Permendagri No 33 tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran ORKEMAS di lingkungan Kementrian Dalam Negri dan Pemerintah Daerah, Negara dan Pemerintah wajib mengatur hak dan kewajiban Ormas, OKP, dan LSM dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Hal ini sesuai amanat konstitusi, pada pasal 9 Peraturan Pemerintah No 58 tahun 2016, tentang Pelaksanaan UU No.17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Adapun Struktur Kepengurusan DPD SPI Kabupaten Rokan Hilir, sebagai berikut :

Ketua                     : Jekson Sihombing

Sekretaris.             : Surya Sakti

Wasek                    : Mahluddin Ritonga

Bendahara.            : Eko Pradana

Waben.                   : Paisal

Kabid Organisasi        : Luas P Nainggolan

Kabid Pendidikan.      : Maratua Rambe

Kabid M.M/Tehnologi : Timbul Siahaan

Kabid UKM.                  : Roganda Nababan

Kabid Humas.              : Jhon Hoberd        Simanjuntak

Anggota anggota yang tergabung didalam organisasi SPI : Parlaungan, Indra, Fahrul, Randa Nainggolan.

Calon Anggota Baru : Sujiono, Honis Antoni.  (Red/DPD SPI rohil).

Editor Wesly Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).