14 Tahun Diundangkan, Perda RTH Siantar Masih Banyak yang Belum Diketahui Warga

Frengki Boy Saragih (kanan) mengadakan Sosper di Jalan Sukamulya, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (22/10/2026).

Pematangsiantar, Beritainvestigasi.com – Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Frengki Boy Saragih, ST, menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosper) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Sukamulya, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (22/10/2026).

Kegiatan itu membahas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012. Narasumber yang dihadirkan adalah Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Pematangsiantar, Manotar Ambarita, SKM, MSi.

Frengki menyebut sosialisasi bertujuan agar warga memahami isi perda, termasuk hak dan kewajiban mereka. Ia juga berharap warga mendukung program pemerintah memperbanyak RTH di Pematangsiantar.

Menurut Frengki, perda tersebut telah diundangkan sejak 2012 atau 14 tahun lalu, tetapi masih banyak warga yang belum mengetahui isinya.

“Makanya kita buat Sosper ini agar masyarakat tau dan paham tentang Perda ini,” ucapnya.

Ia mencontohkan, lahan kecil di depan rumah dapat dimanfaatkan untuk menanam pohon.

“Paling mudah, misalnya, ada lahan kecil di depan rumah bisa ditanami pohon. Jika semua masyarakat melakukan hal yang serupa maka akan tercipta ruang terbuka hijau secara menyeluruh di kota ini,” kata Frengki.

Manotar Ambarita menjelaskan, penyediaan RTH dilakukan oleh dua pihak, yakni pemerintah dan masyarakat. Ia memaparkan ketentuan dalam perda tersebut.

“Sesuai Perda ini, ruang terbuka hijau harus dialokasikan sebesar 30 persen dari pemukiman yang ada. 20 persen tanggung jawab pemerintah dan 10 persen tanggung jawab masyarakat,” ujar Manotar.

Dalam paparannya, Manotar menyebut empat fungsi pohon dan RTH. Fungsi pertama sebagai sumber oksigen bagi masyarakat dan dunia. Fungsi kedua sebagai daerah resapan air.

“Kedua, pohon atau ruang terbuka hijau sebagai sumber resapan air. Hal ini sangat penting sebagai sumber air dan mencegah banjir,” katanya.

Fungsi ketiga adalah konservasi. Fungsi keempat sebagai sarana edukasi bagi masyarakat, antara lain melalui penanaman tanaman obat keluarga.

“Menanam kunyit atau jahe, tak sekadar menanam pohon tapi juga berguna menjadi tanama obat keluarga. Jadi selain berfungsi sebagai sumber oksigen, mencegah banjir, konservasi, juga sangat berguna bagi masyarakat sendiri sebagai tanaman obat yang bisa dikonsumsi,” ucap Manotar.

Manotar mengajak warga membuat RTH di pekarangan masing-masing. Warga yang membutuhkan bibit pohon dapat mendatangi Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar.

“Kami menyediakan beberapa bibit pohon yang bisa ditanam masyarakat di pekarangan masing-masing,” ucap Manotar. (*)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *