2 Orang Pria Diduga Bandar Narkoba di Kecamatan Bosar Maligas Diciduk Polisi Berpakaian Preman

Simalungun, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Dua orang pria diamankan polisi berpakaian preman di sebuah rumah di Desa Belok Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun

Penangkapan ini mengundang perhatian warga setempat hingga berdatangan untuk memastikan dari dekat kejadian tersebut.

Dari penangkapan tersebut didapatkan barang bukti narkoba jenis sabu- sabu, tidak hanya itu satu unit mobil minibus jenis Avanza berwarna hitam dengan Nomor Polisi BK 1065 milik terduga bandar narkoba turut diamankan petugas

Ys salah seorang yang mengaku saksi mata menerangkan penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (30/1/2024) sekitar jam 3 sore.

“Saat itu saya sedang duduk di teras, tiba-tiba masuk 2 mobil berwarna hitam dan turun ada lebih 5 orang petugas berpakaian preman dari mobil tersebut,” kata Ys kepada redaksi media ini pada Rabu malam (30/1/2024)

Ia mengaku, ada dua orang pria yang turut diamankan dalam penggerebekan tersebut, salah satunya yakni inisial S warga sini (Desa Belok, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun/ Red) dan setelah Ys (saksi) memastikan seorang pria lainnya yakni inisial N warga Bandar Sawah Perdagangan, Kabupaten Simalungun

“Dari kedua yang diamankan, hanya satu yang sangat saya kenal, Rumah itu memang sering rame berdatangan orang yang tidak kami kenal, benar saja sekarang di grebek,” ujarnya

Hal senada diungkapkan Ir, saksi lainnya yang mengaku turut melihat petugas membawa satu plastik berupa bungkusan yang diduga sabu

“Ada plastik berisikan bungkusan. Dengar- dengarnya itu sabu, Kejadiannya tidak terlalu lama, mereka turun dari mobil, langsung menyergap,” sebut Ir.

Guna memastikan penangkapan tersebut, pihak Redaksi media ini akan melakukan konfirmasi kepada Kapolres Simalungun yakni AKBP Choky Sentosa Meliala SIK, SH, MH. (Tim)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed