Mendapat Informasi Adanya Perlakuan Kekerasan Terhadap Anak, Ketua Komnas Anak Kota Pematangsiantar Gerak Cepat Datangi Korban

Pematang Siantar, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com “Saat belanja saya dapat info dari teman jurnalis bahwa ada seorang anak SD di Pematangsiantar, tepat sekolahnya di Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar (identitas anak dan Sekolah dirahasiakan) mendapat kekerasan yang di duga dilkukan Ibunya, mendengar itu saya langsung berangkat ke sekolah anak tersebut lalu saya ketemu dengan anak setelah permisi dengan Guru yang ada di sana, kemudian saya tanya langsung ke anak tersebut kenapa di wajahnya luka cakaran, siapa yang cakar nak , Mamak kata si anak”

“Mendengar jawaban itu saya langsung telpon mamak si anak br Panjaitan, kenapa kau cakar anak mu ? nanti ibu datang ke kantor saya kita bicara”

Pernyataan tersebut secara langsung disampaikan ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Pematang Siantar Ida Halanita Damanik, S.hut kepada awak media Beritainvestigasi.com. Jumat, 4/8/2023 terkait perlakukan dugaan kekerasan yang dialami seorang anak SD yang siang tadi ditemuinya.

Pada kesempatan ini sebagai ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Pematang Siantar Ida melalui media ini juga turut menyampaikan terimakasih kepada Guru Kelas Anak tersebut karena sudah melaporkan dugaan perlakuan kekerasan yang dialami si anak ke LPA, dan berharap kepada seluruh guru di setiap sekolah yang ada di Siantar – Simalungun memberikan perhatian dan kepedulian yang sama.

Atas peristiwa tersebut, selanjutnya adapun upaya yang telah dilakukannya melakukan kordinasi dengan Personil kepolisian Sektor Martoba dan meminta agar Bhabinkamtibmas melakukan upaya- upaya persuasif salah satunya memberikan nasehat dan memberikan perhatian terhadap anak yang mengalami kekerasan tersebut.

Hingga berita ini terbit, awak media ini masi melakukan pengembangan informasi seputar informasi yang disampaikan ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Pematangsiantar.( Gunawan, S)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *