
Atas Rahadi Usman(Kepala Dinas Pendidikan Kayong Utara), Yayat Darmawi, SE., SH., MH (kiri bawah) Imran Ketua DPC LAKI Kayong Utara(kanan).
Kayong Utara,Kalbar – Beritainvestigasi.com. Pusaran Korupsi di Dinas Pendidikan Kayong Utara, menjadi sorotan publik, informasi yang dihimpun redaksi Beritainvestigasi.com bahwa sejumlah pejabat dan pihak Penyedia jasa hingga Kepala Dinas diperiksa oleh Tipikor Polda Kalbar.
Masyarakat bertanya-tanya bagaimanakah kelanjutan kasus yang menyita perhatian publik itu khususnya masyarakat di Kabupaten Kayong Utara.
Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) KKU tak ketinggalan angkat bicara, menyoroti pemeriksaan yang sedang di lakukan oleh Satuan Tipikor Ditkrimsus Polda Kalbar.
Imran Ketua DPC LAKI KKU mempertanyakan bagaimana kelanjutan kasus yang sudah kandung viral itu.
” Bagaimana kelanjutan hasil penyelidikan dari Tipikor Polda Kalbar terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yang menyeret Nama Rahadi Usman, Kepala Dinas Pendidikan Kayong Utara, ” ujar Imran kepada Redaksi Beritainvestigasi Kamis(02/11/2023).
Imran berharap agar kasus tersebut bisa ditangani secara profesional, jangan sampai oknum perampok uang rakyat di lepaskan dari jeratan hukum, agar ada efek jera bagi pejabat-pejabat lainnya.
” Harapan kita para koruptor jangan sampai dilepaskan dari jeratan hukum, karena mereka telah merampok uang rakyat yang untuk memperkaya diri maupun orang lain, agar kemudian hari ada efek jera bagi pejabat maupun ASN di lingkungan Pemerintah, ” kata Imran berharap.
Sebelumnya Koordinator Lembaga TINDAK Indonesia mengapresiasi langkah Ditkrimsus Polda Kalbar yang telah memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kayong Utara yang diduga terindikasi korupsi anggaran Dana ALokasi Khusu(DAK) tahun 2022 lalu di Dinas Pendidikan.
“Kasuistis yang sudah terindikasi adanya kecurangan terkait penggunaan DAK di Dinas Pendidikan KKU yang sudah ditangani oleh DitKrimsus Tipikor Polda Kalimantan Barat Sangatlah kami Apresiasi terutama terkait dengan The Riil Law Enforcement nya, ” kata Yayat Darmawi, SE., SH., MH Ketua Koordinator Lembaga TINDAK saat dibuhungi via WhatsApp Selasa(24/10/2023).
Namun begitu, Yayat mewanti-wanti jangan sampai keseriusan dari Polda hanya sekedar Action Lips Service saja, yang hanya menggiring opini hukum publik.
“Keseriusan Ditkrimsus Tipikor Polda Kalimantan Barat dalam menangani Kasuistis Indikasi Korupsi Penggunaan DAK di Dinas Pendidikan KKU diharapkan oleh Lembaga TINDAK jangan hanya bersifat action lips Service saja alias hanya sekedar menggiring opini hukum publik saja, ” ujar Yayat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar kepada awak media menjelaskan telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Kepala Dinas Pendidikan(Kadisdik) Kabupaten Kayong Utara (KKU), Kelompok Kerja (Pokja) dan penyedia terkait dengan realisasi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK).
Diketahui, kalau surat pemanggilan oleh Ditkrimsus Polda Kalbar terhadap Kepala Dinas Pendidikan KKU dan sejumlah ASN di dinas itu, diduga karena adanya indikasi tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran DAK Dinas Pendidikan KKU tahun 2022.
Menurut Petit saat ini, Polda Kalbar masih mengumpulkan data terkait dugaan korupsi tersebut. Polda Kalbar juga telah memberikan surat undangan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kayong Utara.
“Saat ini masih tahap pengumpulan data , kita berikan undangan klarifikasi sifatnya, asas praduga tak bersalah tetap kita junjung tinggi,” jelas Petit melalui pesan singkat kepada awak media Minggu(22/10/2023).
Kabid Humas Polda Kalbar menegaskan, semua masih dalam pengembangan dan Polda Kalbar akan terus mendalami dugaan tersebut.
Vr