Oknum Kepsek di Lampura Diduga Hina Wartawan, Ketua FPII Lampura Angkat Bicara

 

Lampung Utara- beritainvestigasi.com. Terkait maraknya pemberitaan Kepala Sekolah SDN 05 Madukoro, Kotabumi Utara, yang diduga melontarkan kata-kata menyinggung awak media, Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lampung Utara (Lampura) angkat bicara.

Dalam release yang dibagikan di WAG FPII Lampung, Sabtu (13/03/2021), Ketua FPII Korwi Lampung Utara, Yuheri menyayangkan sikap Kepala SDN 05 Madukoro, Dwi Margiyati.

Menurut Yuheri, sebagai seorang Guru seharusnya kata-kata tersebut tidak di lontarkan kepada awak media.

“Guru itu mendidik, seharusnya kata-kata yang keluar dari seorang guru harus yang baik-baik, jangan asal ngomong gitu, Guru tapi bahasanya begitu,” ujarnya dengan nada geram.

Dikatakan Yuheri, jikalau oknum Kepsek tersebut tidak ingin berlangganan koran maka seharusnya oknum Kepsek tersebut melakukan penolakan dengan kata-kata yang baik.

Menurutnya profesi sebagai Jurnalis merupakan pekerjaan yang mulia. “Tanpa seorang Jurnalis maka dunia ini mau jadi apa?,” ungkapnya.

Ia juga menerangkan, terkait peristiwa dugaan penghinaantersebut, dirinya akan berkonsultasi kepada pihak penasehat hukum FPII.

” Akan kami konsultasikan dahulu. Sehingga langkah-langkah apa yang kami ambil itu tepat,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kepala SDN 05 Kotabumi Utara, Dwi Margiyati, diduga melakukan penghinaan kepada salah seorang awak media Jurnal Reformasi News ‘Jikalau Bapak Jualan Daster Pasti Laris Ketimbang Jualan Koran’ pada Rabu (10/03/2021) lalu.

Uacapan tersebut terlontar bermula saat salah seorang wartawan media Cetak dan Online Jurnal Reformasi News menemui Kepsek SDN 05 Madukoro guna mengkonfirmasi kesiapan sekolah tersebut dalam menghadapi kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka dan ingin menawarkan berlangganan koran.

Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi kepada oknum Kepsek tersebut belum diperoleh. (wes/red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *