Pontianak, Kalbar- Beritainvestigasi.com. Terbongkarnya dugaan korupsi tata kelola tambang bauksit PT QSS di Kalimantan Barat menjadi pukulan telak bagi aparat penegak hukum (APH) daerah. Selama delapan tahun, aktivitas tambang dan ekspor bauksit ilegal diduga berlangsung terang-terangan, namun tak tersentuh hukum hingga akhirnya Kejaksaan Agung Republik Indonesia turun langsung dari Jakarta.
Kasus ini kini menyeret lima tersangka, termasuk pengusaha tambang terkenal Sudianto alias Aseng (SDT) yang disebut sebagai Komisaris sekaligus beneficial owner PT QSS.
Pada Jumat, 22 Mei 2026, Tim Penyidik Kejagung kembali menetapkan empat tersangka baru, yakni Komisaris PT QSS berinisial YA, Direktur PT QSS AP, Konsultan Perizinan sekaligus Direktur PT BMU IA, serta ASN Kementerian ESDM berinisial HSFD.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyita dokumen penting, barang elektronik, hingga memeriksa belasan saksi.
Namun fakta paling mengejutkan justru terungkap dari modus operasinya. Aktivitas penambangan ternyata diduga dilakukan di luar wilayah IUP PT QSS, tetapi hasil bauksit tetap dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi perusahaan.
Diduga kuat, bauksit ilegal dari luar wilayah disulap seolah legal memakai dokumen IUP-OP, RKAB, dan rekomendasi ekspor milik PT QSS.
Skandal ini memantik kemarahan publik. Sebab aktivitas pertambangan dan ekspor bukanlah praktik kecil yang bisa dilakukan diam-diam. Pertanyaan besar pun muncul: ke mana APH daerah selama ini?
Pengamat hukum dan kebijakan publik, Herman Hofi Munawar, menilai kasus tersebut sebagai bukti buruknya pengawasan hukum di Kalimantan Barat.
“Ini sangat memalukan. Aktivitas sebesar ini berlangsung bertahun-tahun dan seperti dibiarkan. Kalau Kejagung tidak turun langsung, apakah kasus ini akan pernah terbongkar?” ujarnya.
Sorotan tajam kini mengarah pada dugaan lemahnya pengawasan, pembiaran, bahkan kemungkinan adanya pihak-pihak yang ikut menikmati praktik ilegal tersebut.
Apalagi, nama Aseng juga disebut-sebut terkait aktivitas penampungan emas dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalbar.
Publik mendesak Kejagung tidak berhenti pada lima tersangka, tetapi juga mengusut kemungkinan keterlibatan oknum lain yang selama ini diduga menjadi “tameng” mafia tambang di daerah.
Kasus ini bukan sekadar dugaan korupsi tambang. Ini adalah cermin rapuhnya pengawasan negara terhadap eksploitasi sumber daya alam di daerah.(Vr)









