Rutan Klass IIB Humbahas Gelar Bakti Sosial Bagikan Sembako ke Masyarakat

Sumut2291 Dilihat

Ket photo : Karutan Klass IIB Humbahas bersama personil saat membagikan paket sembako kepada masyarakat.

Humbahas, Sumut – beritainvestigasi.com. Rutan Klass IIB Humbahas menggelar kegiatan bakti sosial dengan membagikan paket sembako kepada masyarakat di sekitar Rutan, Jumat (16/4/2021).

Gelaran bakti sosial yang bertujuan meringankan beban masyarakat dalam masa Covid-19 dan banyaknya bencana alam yang terjadi juga merupakan momemtum memperingati hari Bakti Pemasyarakatan ke – 57 pada tanggal 27 April 2021 mendatang.

Karutan Klass IIB Humbahas, Revanda Bangun mengatakan, sebanyak 50 paket sembako telah dibagikan kepada masyarakat untuk meringankan beban masyarakat di masa Covid-19 dan bencana alam yang sering terjadi.

“Dalam kegiatan bakti sosial yang bertujuan meringankan beban masyarakat ini, kita membagikan sebanyak 50 paket sembako kepada masyarakat yang terdiri dari beras, gula dan minyak makan,” ujar Karutan.

Dikatakannya, mengingat banyaknya berita duka yang datang dari penjuru nusantara mengenai bencana alam apalagi dalam keadaan yang masih dilanda Covid-19, sehingga dalam memperingati hari bakti pemasyarakatan tahun ini Direktorat Jendral Pemasyarakatan memerintahkan Kantor Wilayah dan UPT PAS melaksanakan bakti sosial.

“Gelaran bakti sosial ini kita laksanakan sesuai dengan perintah atasan kita Direktorat Jendral Pemasyarakatan yang merupakan bagian dari momentum hari bakti pemasyarakatan,” sebutnya.

Sementara itu, masyarakat sekitar Rutan Klass IIB Humbahas merasa bersyukur mendapatkan paket bantuan sembako. Contohnya Ginting, ia sangat senang memperoleh bantuan tersebut karena dirasa sangat membantu.

“Saya sangat berterima kasih atas kegiatan ini, bantuan sosial yang saya terima sangat membantu. Apalagi di tengah kondisi yang tidak menentu sekarang sangat berguna sekali untuk kehidupan sehari-hari,” ucapnya.(Erwin Nababan)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *