
Humbahas, Sumut – beritainvestigasi.com. Satu unit rumah mengalami kebakaran di Dusun II Huta Baris Desa Tapian Nauli Kecamatan Lintong Nihuta, sekira pukul 09:00 WIB, Rabu (28/4/2021).
Dari hasil penyelidikan Polisi, rumah ukuran 7 x 12 meter tersebut dibakar oleh pemiliknya Juan Efesus Sihombing (22) yang menderita gangguan jiwa.
Awalnya kebakaran diketahui setelah masyarakat melaporkan kepada Kepala Desa Tapian Nauli Darwin Simamora, yang langsung menghubungi pihak Polsek Lintong Nihuta dan pemadam kebakaran.
Tiba di lokasi pukul 9:30 WIB, dua unit pemadam kebakaran dibantu personil Polres Humbahas dan Polsek Lintong Nihuta berusaha memadamkan api. Sekira pukul 9:50 WIB, api dapat dipadamkan.
Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Paur Subbag Humas Bripka S Lolo Bako mengatakan bahwa hasil penyelidikan, penyebab kebakaran adalah dibakar dengan sengaja oleh pemilik rumah yang mengalami gangguan jiwa.
“Setelah diselidiki, rumah tersebut dibakar dengan sengaja oleh yang menempati, ianya mengalami gangguan jiwa. Kerugian materil ditaksir sekitar Rp 10.000.000,” sebut Bripka S Lolo Bako.
Dikatakannya, Juan Efesus Sihombing sebenarnya tinggal sendirian di rumah tersebut dan merupakan anak yatim piatu. Dimana sekira pukul 10:00 WIB pihak Dinas Sosial Humbahas melalui pendekatan, berhasil membawa Juan untuk pengobatan ke Rumah Sakit Jiwa Prof Dr M Ildrem di Medan. (Erwin Nababan)









