Petugas Polsek Sipoholon Bekuk Tiga Warga Deli Serdang Saat Membawa 30,5 Kg Ganja Kering

 

Ket photo : Ketiga tersangka warga Deli Serdang bersama barang bukti 30,5 Kg ganja kering saat diamankan di Polres Taput

Taput, Sumut – beritainvestigasi.com. Petugas Polsek Sipoholon yang dipimpin Kapolsek, AKP Kondar Simanjuntak.berhasil membekuk tiga orang warga Deli Serdang saat membawa 30,5 Kg ganja kering di Jalinsum Narahar Kelurahan Situmeang Kecamatan Sipoholon Kabupaten Taput, Sabtu (22/5/2021) sekira pukul 09:30 WIB.

Ketiga tersangka tersebut yakni SH (25) warga Jl Sudirman Desa Cinta Rakyat Percut Sei Tuan Deli Serdang bertindak sebagai supir mobil, PPP (18) warga Desa Huta Rakyat Percut Sei Tuan Deli Serdang dan F (19) warga Jl Sudirman Desa Cinta Rakyat Percut Sei Tuan Deli Serdang.

Kejadiannya bak di film-film, Kapolsek dan anggota yang saat itu sedang melaksanakan Operasi Yustisi (himbauan Prokes) bersama Satgas Covid 19 Taput di Jalinsum Marhusa Panggabean Kecamatan Siatas Barita, memberhentikan mobil tersangka yang datang dari arah Padangsidimpuan.

Namun mobil Honda Jazz warna merah dengan Nopol BK 1866 DB yang dikemudikan SH tidak mau berhenti, malah semakin melaju dengan kecepatan tinggi menuju arah Medan. Kapolsek yang curiga, langsung memerintahkan anggota untuk segera menangkapnya.

Keseruan mulai terjadi persis di film-film laga, anggota yang sudah menunggu di Jalinsum Mayjen Samosir Sipoholon kembali memberhentikan mobil merah tersebut, akan tetapi malah menambah kecepatan dan lewat begitu saja.

Kejar-kejaran pun tidak terelakkan, petugas yang tidak mau buruannya lolos, langsung tancap gas mengejar mobil tersangka. Bak aksi film laga, petugas akhirnya berhasil menyalip dan memberhentikan mobil tersangka di Jalinsum Narahar Kelurahan Situmeang Sipoholon.

Dengan sigap, para petugas langsung membekuk supir dan dua penumpang lainnya. Setelah digeledah, dari dalam mobil ditemukan 30,5 Kg ganja kering siap edar, yang dikemas rapi dalam bungkus plastik dan dimasukkan di dalam karung.

Menurut Waka Polres Taput, Kompol Jonni Sitompul SH, didampingi Kasat Narkoba, AKP Razoki Harahap, Kapolsek Sipoholon, AKP Kondar Simanjuntak, anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang berhasil menangkap para tersangka saat press relise mengatakan, bahwa narkotika ganja tersebut dibeli para tersangka dari Padangsidimpuan guna dijual di Medan dan sekitarnya.

“Setelah berhasil kita tangkap di Sipoholon, dari interogasi kita, ternyata ganja tersebut dibeli di Padangsidimpuan guna dijual di Medan dan sekitarnya,” sebut Waka Polres.

Dibeberkannya, ketiga tersangka datang dari Deli Serdang untuk menjemput barang haram tersebut, Jumat (21/5/2021) siang kemarin. Setelah berhasil memperolehnya ketiganya langsung balik menuju Medan hari ini dan berhasil ditangkap di Sipoholon.

Selain itu, dari pengakuan ketiga tersangka, ternyata aksi mereka ini adalah yang kedua kalinya. Seminggu sebelum lebaran baru-baru ini ketiganya sudah berhasil membawa 20 Kg ganja kering ke Medan. “Ini aksi kedua mereka setelah sebelumnya berhasil meloloskan 20 Kg ganja kering ke Medan,” sebutnya.

Dikatakannya, saat ini barang bukti dan ketiga tersangka diamankan di Polres Taput guna pengembangan lebih lanjut dan ketiga tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 Subs pasal 111 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

“Semua barang bukti berupa 1 buah karung plastik berisi 5 bal ganja kering dengan berat 30,5 kg, 1 unit mobil Honda Jazz warna merah dengan Nopol BK 1866 DB, 3 unit HP, 1 buah pisau dan ketiga tersangka kita amankan guna pengembangan lebih lanjut. Para pelaku akan kita jerat UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya. (Erwin Nababan)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *