Pengusaha Kedai Kopi Menjerit , Atas Pemberlakuan PPKM Di Bintan

Bintan – BeritaInvestigasi.Com. Pengusaha kedai kopi melody yang berada di Kampung Banjar Gunung Kijang dan di Kijang Kota menjerit akibat pemberlakukan PPKM di Bintan yang diminta tutup paksa oleh petugas PPKM saat Rajia yang dilaksanakan pada pukul 8.00 malam.

Frengky Anggota Forum Pers Independen Indonesia (FPPI) Tanjung pinang -Bintan mengatakan, semenjak pemberlakukan PPKM di Bintan usahanya mengalami penurunan omset drastis. Dirinya mengaku tempat usaha gelutinya berupa kedai kopi enggan di datangi pelanggan. Dirinya berharap pemerintah memberikan kebijakan harus memberikan toleransi kepada pedagang kecil seperti kedai kopi. Jika tidak, maka akan banyak usaha usahan masyarakat yang bangkrut dan terbelit hutang.

“Saya merasakan saat ini bagi kita pengusaha kecil seperti kedai kopi sangat sulit untuk hidup. Ingin mencari 100 ribu sangat susah. Bagaimana ingin melunasi pinjaman, jika kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan PPKM menutup paksa. Bagi kami pengusaha kecil seperti ini sulit untuk mencari nafkah,” Ujarnya dengan kesal.

Frengky mengatakan dirinya mendukung kebijakan Pemerintah dalam menghentikan penyebaran wabah Covid -19. Namun dalam pelaksanaan nya mesti humanis, jangan memaksa masyarakat, dengan nada kasar. Apalagi tempat usahanya jauh dari keramaian, lokasi nya juga, sudah susai dengan standar jarak yang disarankan oleh pemerintah.

“Seperti yang dirasakan, pusing kita sebagai pengusaha kecil, mau cari duit 100 ribu saja susah. Jika seperti ini terus, maka tidak menutup kemungkinan seluruh pengusaha kecil kedai kopi seperi dirinya akan terlilit hutang,” Ungkapnya.

Diketahuinya semenjak pemberlakukan PPKM di Bintan dan pemberlakukan jam operasional hanya sampai jam 8.00 malam, menurut mereka pembatasan tersebut akan sangat berdampak pada penurunan omset 100%. Aturan tersebut bakal cukup memberatkan dan membuat pengusaha kecil menjerit.

( Tim  )


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *