Kerajaan Malaysia Bebaskan 4 Nelayan Bintan, 2 diantaranya masih menjalani proses sidang di Mahkamah Kota Tinggi Johor Malaysia

 

Ket photo: Ketua KNTI Bintan Buyung Adli

Bintan-BeritaInvestigasi.Com Empat warga Bintan yang berprofesi sebagai nelayan beberapa waktu lalu ditahan oleh Polisi di Raja Malaysia akhirnya dipulangkan,”Kamis (5/8).

Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bintan Buyung Adli mengatakan Kejadian tertangkapnya nelayan Bintan diperairan perbatasan Indonesia Malaysia beberapa waktu lalu diawali dari perahu nelayan Bintan mengalami kerusakan. Merekaย  hanyut hingga ke perbatasan Malaysia – Indonesia.

“Alhamdulillah mereka nelayan kita 4 orang sudah di pulangkan antara lain, saudara Sandi (18) dan Andi (17). Kini berada di Batam untuk menjalani proses karantina, selama satu Minggu. Setelah mereka menjalani proses karantina mereka langsung dipulangkan kerumahnya masing masing,” Ujar Buyung.

Buyung menambahkan, sedangkan 2 orang lagi, yang harus nya pulang, masih menjalani proses karantina di Malaysia sebab ketika mereka ingin menaiki Very hasil swab mereka dinyatakan positif Covid-19.

” Ya kita doakan dan selalu berupaya yang terbaik, untuk 2 orang lainya warga Bintan atas nama Agus Suprianto (26) Muhamad Rafi (33) keduanya adalah warga kampung misiran RT 007 RW 02 Kabupaten Bintan saat ini mereka dalam kondisi menjalani sidang di Mahkamah kota tinggi Johor Malaysia, ke 2 nya adalah tekong boat. Kita berharap semua berjalan lancar, agar warga kita orang Bintan dapat pulang kembali ke pangkuan keluarga tercinta,” Ungkapnya.

Untuk 2 orang tekong boat saudara Agus Suprianto (26)ย  dan M. Raffi (33), harus menjalani proses mahkamah kota tinggi Johor mereka didampingi konsulat Indonesia KJRI yang berada di Johor baru agar mereka dapat segera dibebaskan lewat jalur diplomasi mediasi.

Buyung mengatakan Kabar tersebut diterima olehnya melalui saudara Safrudin sekira pukul 20.00 wib melalui salah satu nelayan yang menghubungin Safrudin pada pukul 19.00 adalah saudara Agus Sufrianto (26) tekong boat.

“Ya saudara Agus Suprianto (26) menelpon saudara Safrudin, melalui ponsel genggam Polisi diraja Malaysia dia mengatakan dirinya masih ditahan untuk menjalani sidang lanjutan. Agus Suprianto mengatakan di dalam telpon, Kami disini dalam keadaan baik-baik saja. Tolong sampaikan ke istri dan keluarga kami. Teman teman dah bebas, doakan saja kami cepat selesai sidang,” Ucap Agus tekong Boat ketika menghubungin saf selaku pemilik perahu,” Kataย  Buyung Adli ketua KNTI ketika menyampaikan kepada Berita Investigasi.Com. (Red)

 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *