
Kayong Utara, Kalbar – Beritainvetigasi.com. Guna mencari penyelesaian, sejumlah warga mendatangi Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kayong Utara pada Rabu (05/10/2021).
Kedatangan warga yang di Koordinatori oleh Anton ke Dinas memenuhi undangan permohonan mediasi penyelesaian antara pihaknya denga PT. Jalin Vaneo (PT JV) anak perusahaan PT. Pasifik Agro Sentosa (PT PAS).
Namun, pertemuan mediasi tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan, karena pihak Manajer Humas, Drs Hafidz dari PT JV tidak hadir dan hanya diwakili Asistennya, Jamadi.
Anton menilai pihak Kebun tidak ada itikat baik dalam penyelesaian dugaan penggarapan lahan oleh PT JV yang mana hal itu sudah berlangsung sejak 2015 silam.
” Saya merasa kecewa dalam hal ini, saya menganggap pak Hafidz selaku Manajer Humas tidak menghargai pertemuan ini guna mencari solusi penyelesaian lahan kami yang telah digarap oleh perusahaan. Bahkan hafidz tidak pernah menanggapi komunikasi yang kita bangun,” ungkap Anton.
Anton mengatakan, bahwa dia sangat mengetahui kredibilitas dari PT PAS yang sangat tinggi sosialnya, namun dalam persoalan ini bisa berlarut-larut sehingga timbul pertanyaan.
” Saya tahu betul bagaimana kredibilitas dari PT PAS ini sosialnya sangat tinggi, yang dengan Artha Graha pedulinya mengucurkan tidak sedikit bantuan sosial kepada masyarakat, namun kenapa dalam persoalan ini bisa sampai berlarut, apakah ini konsletnya di pihak manajer kebun,” ujar Anton penuh tanya.
Anton berharap permasalahan lahan yang telah digarap oleh perusahaan agar segera bisa diselesaikan dan dia (Anton) akan membawa persoalan tersebut ke RSPO jika tidak ada titik temunya.
” Saya berharap hal ini bisa sesegera mungkin dapat diselesaikan, karena sudah sekian tahun segala dokumentasi masih ada, jika tidak ada penyelesaian saya akan bawa ini ke RSPO dan saya tidak main main,” tegasnya.
Sementara itu, Jamadi selaku Asisten Humas yang mewakili pihak Kebun tidak bisa memberikan jawaban dan keputusan karena bukan kewenangan dirinya.
” Dalam hal ini saya tidak bisa mengambil keputusan, karena itu bukan kewenangan saya, saya menghadiri pertemuan ini hanya atas perintah atasan. Apa yang jadi pembicaraan hari ini nanti akan saya sampaikan ke Pimpinan,” ucap Jamadi.
Dari pihak Dinas yang diwakili Oleh Faisal Rizal, S.E selaku Kepala Bidang Perkebunan di Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kayong Utara, menjelaskan, bahwa setiap kebun tentu ada permasalahan, namun tidak ada yang tidak bisa diselesaikan.
Faisal mengatakan, bahwa dalam hal ini pihaknya hanya memfasilitasi untuk kedua belah pihak agar dapat melakukan mediasi guna mencari solusi penyelesaian.
” Kami dari Dinas Pertanian Kabupaten Kayong Utara, memfasilitasi pertemuan mediasi ini, karena mengingat ini juga merupakan tanggungjawab kami, karena PT JV beroperasi di wilayah Kabupaten Kayong Utara, yang seyogyanya ini adalah kewenangan Provinsi karena wilayah operasi PT JV juga ada di wilayah Kabupaten Ketapang,” jelas Faisal.
Dari pertemuan yang dilakukan di ruang rapat Dinas Pertanian itu disepakati 4 poin yang ditandatangani oleh kedua belah pihak (Anton dan Jamadi atas nama Manager Humas) yang juga di tandatangani oleh Kabid Perkebunan atas nama Kepala Dinas selaku pihak yang mengetahui.
Adapun poin yang di sepakati adalah:
1. Terhadap persoalan penggarapan lahan agar dibuatkan Roadmap penyelesaian dengan batas waktu yang disepakati bersama.
2. Roadmap penyelesaian secara detail akan dibicarakan kembali dalam pertemuan selanjutnya yang disepakati oleh kedua belah pihak.
3. Terhadap lahan yang dipersengketakan untuk sementara berstatus Quo hingga penyelesaian masalah sengketa ini diselesaikan.
4. Agar pihak Perusahaan membuka dan membangun komunikasi yang lebih intensif guna penyelesaian masalah pembukaan lahan bisa lebih maksimal. (Ham).









