Ketapang, Kalbar— Beritainvestigasi.com. Kemarahan masyarakat Dusun Mambuk, Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, akhirnya meledak. Ratusan warga turun menggelar aksi besar-besaran di kawasan Jembatan Sungai Landau, Sabtu (16/5/2026), dengan menutup akses operasional PT RSM dan BGA Group.
Aksi yang mendapat pengawalan aparat TNI-Polri itu dipicu kekecewaan mendalam masyarakat terhadap perusahaan yang dinilai ingkar janji terkait kewajiban 20 persen pengelolaan lahan masyarakat melalui koperasi serta Tanah Kas Desa (TKD) yang hingga kini tak kunjung direalisasikan.
Turut hadir mendampingi massa, anggota DPRD Ketapang Dapil 4, Mohtar, serta Penjabat Kepala Desa Segar Wangi, Suryadi.
Dalam orasinya, warga menuntut pertanggungjawaban atas berita acara kesepakatan yang ditandatangani mantan Kepala Desa Segar Wangi, Basuni, bersama Direktur Utama PT RSM, Kamsen Saragih, pada 5 Januari 2024 di Jakarta.
Meski Basuni kini tengah menjalani hukuman pidana, masyarakat menilai tanggung jawab moral atas kesepakatan tersebut tidak bisa dihapus begitu saja.
Warga menegaskan, dalam perjanjian itu perusahaan wajib merealisasikan 20 persen pengelolaan lahan masyarakat melalui koperasi dari total lahan yang diserahkan kepada perusahaan. Selain itu, masyarakat juga menagih janji pemberian TKD seluas 8 hektare yang disebut sudah dijanjikan sejak bertahun-tahun lalu namun tak pernah memiliki kejelasan.
“Sudah hampir tujuh tahun masyarakat menunggu, tapi sampai hari ini tidak ada realisasi. Yang ada hanya janji dan janji,” teriak salah seorang warga saat aksi berlangsung.
Masyarakat juga mengklaim sekitar 1.400 hektare lahan yang saat ini dikuasai perusahaan berada di luar kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sebagaimana mengacu pada ketentuan Kementerian ATR/BPN.
Klaim itu menjadi dasar utama warga menuntut hak atas lahan yang selama ini digunakan perusahaan untuk aktivitas perkebunan.
Menurut warga, perusahaan terus menikmati hasil dari lahan tersebut, sementara hak masyarakat justru diabaikan. Situasi itu memicu turunnya kepercayaan masyarakat terhadap PT RSM dan BGA Group.
Massa aksi secara tegas meminta Direktur Utama PT RSM, Kamsen Saragih, hadir langsung di Dusun Mambuk untuk memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
“Jangan cuma kirim humas untuk memberi janji. Datangkan orang yang tanda tangan langsung dengan masyarakat,” teriak massa disambut sorakan warga lainnya.
Anggota DPRD Ketapang, Mohtar, menegaskan tuntutan masyarakat merupakan hak yang wajib dihormati perusahaan.
“Perusahaan jangan menganggap masyarakat bisa terus dibungkam dengan janji. Kewajiban 20 persen pengelolaan melalui koperasi dan TKD itu wajib direalisasikan. Ini bukan belas kasihan perusahaan, melainkan hak masyarakat atas tanah mereka sendiri,” tegas Mohtar di hadapan massa.
Ia juga mengingatkan persoalan tersebut berpotensi memicu konflik sosial yang lebih besar apabila terus dibiarkan tanpa penyelesaian konkret.
Ketegangan semakin meningkat setelah warga mengultimatum akan memutus total akses jalan perusahaan apabila tidak ada keputusan jelas dan Direktur Utama PT RSM tidak hadir menemui masyarakat.
Penutupan akses disebut akan dilakukan dengan menggali parit menggunakan alat berat ekskavator di jalur operasional perusahaan sebagai bentuk tekanan terakhir.
“Kalau suara masyarakat terus diabaikan, jangan salahkan warga bila akses perusahaan diputus. Kami hanya menuntut hak kami sendiri,” ujar seorang tokoh masyarakat.
Sementara itu, Ridwan selaku humas PT BGA sempat menemui massa dan melakukan dialog. Namun penjelasan perusahaan dinilai belum menjawab substansi tuntutan masyarakat maupun memberikan kepastian penyelesaian.
Aksi besar tersebut menjadi sinyal kuat bahwa kesabaran masyarakat mulai habis. Warga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik terbuka berkepanjangan.(YH)
Liputan: Tim PWK









