Ketapang, Kalbar — Beritainvestigasi.com. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut di terminal khusus (Tersus) milik PT WHW di Kendawangan Kabupaten Ketapang, Selasa (13/5/2026).
Penghentian sementara tersebut ditandai dengan pemasangan garis pengawasan (police line) di area operasional perusahaan yang diduga belum melengkapi dokumen perizinan pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan pemerintah.
Langkah tegas itu disampaikan langsung oleh Bayu dari Stasiun PSDKP Pontianak.
“Kami dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal PSDKP, Stasiun PSDKP Pontianak melakukan tindakan tegas, kegiatan penghentian sementara pemanfaatan ruang laut karena diduga belum melengkapi izin pemanfaatan ruang laut. Kegiatan penghentian sementara ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal PSDKP dalam rangka sebagai bentuk ketaatan pelaku usaha dalam pemanfaatan ruang laut,” tegas Bayu.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, aktivitas pemanfaatan ruang laut yang digunakan untuk operasional terminal khusus tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pelaku usaha yang memanfaatkan kawasan laut dan pesisir.
Jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti, aktivitas itu dinilai tidak hanya melanggar aturan tata kelola ruang laut, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor pemanfaatan ruang laut dan pengawasan kawasan pesisir.
Petugas PSDKP hingga kini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Sementara itu, pihak PT WHW belum memberikan keterangan resmi terkait penghentian sementara aktivitas operasional di lokasi terminal khusus mereka.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik di tengah upaya pemerintah memperketat pengawasan terhadap aktivitas industri yang memanfaatkan ruang laut tanpa kepatuhan penuh terhadap regulasi negara.(Red)









