Danramil Menjalin Hadiri Rapat Koordinasi Pencegahan, Penanganan dan Penindakan Penyebaran Covid-19 di Aula Kecamatan

Danramil 06 Menjalin hadiri rapat bersama Forkopimcam

Landak, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Komandan Koramil 06 Menjalin yang diwakili oleh Sertu Ngadimin menghadiri rapat bersama Forkopincam di Aula Kantor Camat Menjalin, Kabupaten Landak, Rabu (02/03/2022).

Sertu Ngadimin menjelas /kan Rapat ini bertujuan untuk membahas tentang meningkatnya Masyarakat yang terpapar Virus Covid-19 di wilayah Kecamatan Menjalin.

Ia menambahkan, Rapat tersebut juga membahas langkah-langkah yang akan diambil oleh Forkopincam untuk menekan penyebaran agar tidak semangkin banyak masyarakat yang terpapar.

Di Kabupaten Landak pada saat ini di Kecamatan Menjalin terdapat Positivity Rate (PR) 25,7%, hal ini disebabkan oleh menurunnya kesadaran masyarakat untuk melaksanakan Protokol Kesehatan.

“Untuk masyarakat khusus yang berada di Kecamatan Menjalin, jangan lengah virus Covid masih berada di sekitar kita, tetap patuhi protokol kesehatan,” imbau Sertu Ngadimin

Sementara itu, Camat Menjalin, Fortunata Didian, S.Sos, memerintahkan Satgas Covid Desa setiap dua kali dalam seminggu melaksanakan fungsi pencegahan dengan melakukan kegiatan sosialisasi, edukasi dan distribusi alat Prokes terkait penerapan protokol kesehatan di wilayah masing-masing.

Ia juga memerintahkan kepada Satgas Covid-19 fesa untuk memantau warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 untuk isolasi mandiri dan setiap dua kali dalam seminggu melaksanakan fungsi penindakan dengan cara melakukan kegiatan Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan dan juga mendukung kegiatan Tracing dan vaksinasi di wilayah masing-masing.

“Semoga tindakan yang kita ambil ini dapat menekan penyebaran virus Covid- 19 di wilayah Kecamatan Menjalin, Aamiin,” tutup Camat Menjalin.  (Sgt/Vr/1201-06/red).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).

 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *