Bukti Dugaan Gratifikasi Pejabat Kepri dan Bintan Oleh PT. MIPI

Bintan, Kepri1948 Dilihat

Bintan, Kepri -beritainvestigasi.com Melalui pesan singkat WhatsApp Ketua Umum Cindai Kepri, Edi Susanto (Edi Cindai) menghubungi Kapolres Bintan, AKBP. Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H, untuk mengklarifikasi terkait perkembangan proses penyelidikan Laporan LSM Cindai di Polser Bintan melalui pesan singkat whatsapp.

“Trimakasih pak, bila berkenan dan  berkesempatan bisa langsung di jelaskan oleh penyidik kami di Polres pak, nanti kami arahkan untuk teknis kepada Kasat. Reskrim untuk perkembangannya akan dijelaskan,” jelas Kapolres Bintan.

Dilain pihak, Kasat Reskrim Polres Bintan Mohammad Darma Ardiyaniki menjelaskan kepada Ketua Cindai Kepri melalui pesan singkat WhatsApp,  bahwasanya laporan tersebut masih dalam tahapan penyelidikan, namun nanti akan dilakukan gelar perkara untuk kepastian hukumnya.

” Kemudian, nanti ada penyidik yang akan menghubungi Pak Ketua ya. Salam sehat selalu sekeluarga,” tanggap Kasat Reskrim Bintan.

Untuk diketahui bahwasanya Laporan Cindai di Polres Bintan sudah berjalan lebih kurang dua tahun, terhitung sejak 8 Oktober 2020. Laporan tersebut  langsung diterima oleh Kapolres Bintan yakni, AKBP Bambang Sugihartono yang memimpin Mapolres Bintan masa itu, jelasnya

“Karna proses laporan kita terkesan jalan ditempat, makanya kita lanjutkan laporan tersebut ke Polda Kepri, dan setelah mendapatkan arahan dari Kabid. Humas. Polda Kepri untuk kami cek kembali di Polres Bintan (01/07/2022). Makanya kita menindaklanjuti dengan mengkonfirmasi lagi dengan pihak Polres,” terang Ketua Cindai Kepri, Edi Cindai, menjelaskan.

Ditambahkannya, ” Laporan Cindai cukup lengkap dengan semua bukti-bukti baik dari unsur gratifikasi oleh para pejabat Bintan, anggota DPRD Bintan serta Pejabat Provinsi Kepri, TKA Illegal, administrasi serta dugaan penggelapan pajak yang diduga dilakukan oleh pihak PT. MIPI yang di Komandoi oleh Sukardi.

Kedepan, kita akan melakukan pemantauan atas perkembangan kasus ini, Jika tidak berproses juga di Polres Bintan, kita akan lakukan pelaporan di Propam dan Mabes Polri serta KPK dalam waktu dekat,” tegas Edi Cindai. (LSM CINDAI), menutup keterangannya.

(Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *