
Palangkaraya, Kalteng – Beritainvestigasi.com. Kabar mengejutkan datang dari Kota Palangkaraya. Dikabarkan, seorang Anggota Polisi, Aipda Andre Wibisono (38) yang merupakan Anggota Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), tewas setelah dikeroyok dan disiksa oleh sejumlah orang.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat (02/12/2022) sore lalu di Jalan Rindang Banua, Kompleks Puntun atau yang dikenal dengan Julukan “kampung narkoba”, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya.
Pasca kejadian, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dan akhirnya, Polisi menetapkan 6 (enam) orang tersangka terduga pelaku pembunuhan. Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes. Pol. Kismanto Eko Saputro mengatakan, Penyidik awalnya memeriksa 10 (sepuluh) orang terkait kasus pengeroyokan terhadap Anggota Polisi tersebut.
Dari 10 orang itu, 6 orang di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, kata Kombes Kismanto, 4 (empat) orang terduga pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
“ 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni, 1. Suhaili (52) warga Jalan Pinus Induk, 2. Nopriansyah alias Tengkong (29) warga Jalan Kalimantan, 3. Baidi alias Japang (29) warga Jalan Rindang Banua, 4. Adi alias Tikus (43) warga Jalan Kalimantan, 5. M. Iqbal alias Bal Tumbal (27) warga dr. Murjani, 6. Akhmad Laksa warga Jalan Rindang Banua,” jelas Kombes Kismanto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes. Pol. Faisal Napitupulu dan Kapolresta Palangkaraya, Kombes Budi Santosa, Sabtu (03/12/2022).
“Mengenai motifnya, sejauh ini masih dalam pendalaman penyidik,” katanya.
Kombes Kismanto mengatakan, pada tubuh korban terdapat sejumlah luka sayatan dan tembakan senjata Airsoft Gun. Bahkan, dari hasil visum Rumah Sakit, total ada sembilan bekas luka pada tubuh korban.
Selain itu, Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain kayu balok, tiga senjata tajam dan pakaian korban.
“Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kombes. Pol. Kismanto

Pada kesempatan yang sama, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Budi Santosa menambahkan bahwa, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan serta pengembangan agar kasus ini benar-benar rampung.
“Terkait penyelidikan serta pengembangan terhadap perkara ini akan terus dilakukan hingga saat ini. Sedangkan para tersangka terus dimintai keterangan lebih lanjut guna dapat menangkap pelaku yang masih DPO,” ujar Budi Santosa.
Sementara itu, aparat kepolisian setempat juga mengamankan 2 orang di lokasi kampung narkoba yang tak jauh dari lokasi kejadian (TKP) tewasnya Aipda Andre.
2 orang yang ditangkap itu, yakni Rasidi dan Suhardi. Kini keduanya juga turut diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan mendalam terkait perkara yang menewaskan seorang anggota Polri tersebut. (Redaksi/@mfibi).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).









