Acara Pisah Sambut, Kapolsek Batang Kuis AKP Syahrizal Adakan Buka Puasa Bersama

Deliserdang, Sumatera Utara- BERITAINVESTIGASI.COM Kepolisian Sektor Batang Kuis Polresta Deli Serdang mengadakan acara Syukuran dan Buka Puasa bersama sekaligus pisah sambut untuk jabatan Kapolsek dari Pejabat Lama AKP Simon Pasaribu Pejabat yang Baru AKP Syahrizal yang digelar di Mapolsek Batang Kuis,Senin (27/03/2023) sore hingga selesai.

Acara pisah sambut dan Syukuran yang digabungkan dengan acara Buka Puasa Bersama (Bukber) dihadiri oleh Kapolsek sebelumnya AKP Simon Pasaribu, Kapolsek yang baru AKP Syahrizal, Kapolsek Lubuk Pakam AKP Henri , Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, Awak Media dan para undangan.

Dalam sambutannya Pejabat yang baru AKP Syahrizal mengatakan bahwa acara pisah sambut ini dibareng dengan buka puasa berama sebagai bentuk rasa syukur kepada sang Pencipta.

“Saya mengucapkan rasa syukur atas amanah yang diberikan pimpinan menjabat Kapolsek Batang Kuis dan program Pejabat lama yang sudah berjalan akan kita lanjutkan” ujarnya.

Tak Hanya itu AKP Syahrizal mengajak undangan yang hadir untuk mendoakan AKP Simon Pasaribu agar lebih sukses ditempat tugasnya yang baru.

“Semoga AKP Simon Pasaribu lebih sukses dengan jabatan baru nya sebagai Kasubbagrenmin Ditpamobvit di Polda Sumut semakin sukses serta jalinan silaturahmi tetap terjaga” ucap AKP Syahrizal.

Camat Batang Kuis Rio Laka Dewa dalam sambutanya kepada pejabat baru AKP Syahrizal mengatakan,

“Selamat datang dan selamat bertugas kepada pejabat Kapolsek yang baru, mari kita meningkatkan komunikasi yang baik dalam menjaga kamtibmas dan jaga senergitas 3 pilar yang selama ini baik mejadi lebih baik lagi, ” ungkap Camat. Hal senada juga disampaikan Danramil Batang Kuis Kapten Panjaitan.

Acara pisah sambut dan buka puasa bersama dilanjutkan dengan penyampaian pesan dan kesan dari para tamu undangan lainya(Gunawan,S/ Humas Polres Deli Serdang)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *