DPP SPKN Berbagi Kasih di 2 Panti Asuhan, Bantu Sembako dan Uang

Pekanbaru, Riau – Beritainvestigasi. com. Dalam menunaikan giat rutin setiap tahunnya yakni Bakti Sosial, Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Naional (DPP-SPKN) mengunjungi dan menyerahkan Bantuan Sembako serta Uang Tunai kepada 2 (dua) Panti Asuhan di Kota Pekanbaru, Jumat (14/04/2023) .

Sekjen DPP-SPKN, Romi Frans beserta rombongan yang mengunjungi Panti Asuhan “Putri Takdir Ilahi”, jalan Semarang Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru dan Panti Asuhan “Miftahul Jannah”, Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Romi menyampaikan, pada kegiatan ini DPP SPKN memberikan Bansos kepada 2 (dua) Panti Asuhan yang ada di kota Pekanbaru berupa : Beras 70 sak, Minyak goreng :140 kKg, Sarden 140 kaleng, Indomie 15 kardus, Susu 140 kaleng dan Teh 140 kotak.

” Semoga apa yang diberikan ini bisa diterima dengan senang hati dan bermanfaat untuk semua Pengurus terutama seluruh Anak-anak Yatim yang ada di tempat ini saat menunaikan Ibadah Puasa dalam bulan Suci penuh Rahmat ini,” kata Romi.

Ia juga mengaharapkan doa dari para Anak Panti agar Pengurus dan Anggota Lembaga SPKN selalu diberikan kesehatan dan kekuatan dalam melaksanakan tugas-tugas lembaga .

“Sejatinya doa-doa yang Makbul serta Mujarab itu tumbuh dari doa para Anak Yatim,” ujar Romi.

Kepada media ini, Romi mengatakan, adapun bantuan yang diserahkan berupa Sembako dan sedikit Uang sekedarnya untuk membeli Takjil saat berbuka.

“Apa yang diserahkan janganlah dinilai dari besar kecilnya, tetapi ketulusan hati dari DPP-SPKN untuk berbagi rejeki dan semoga berkah,” tuturnya.

Ia juga menghimbau kepada warga masyarakat yang mendapat rejeki berlebih agar membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan. Terutama para lembaga-lambaga yang ada di Bumi Lancang Kuning ini.

“Apa yang kita miliki sebagian milik orang lain,” pungkasnya.


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *