
Kantor Dinas PUTR di Jalan Jendral Sudirman no 1 Ketapang. (foto:dok Beritainvestigasi)
Ketapang, Kalbar – Berita investigasi.com. Jagat Maya menjadi viral atas berita Oknum Aparatur Sipil Negara(ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang(PUTR) Ketapang ditangkap Polisi terkait dugaan korupsi proyek bedah rumah, Sabtu(11/11/2023).
Diketahui oknum ASN berinisial S alias A ditahan penyidik Polres Ketapang, setelah diperiksa selama 10 jam pada Rabu (8/11/2023) malam.
A alias S adalah salah satu pegawai yang berdinas di Bidang Bina Marga ini disebut-sebut memiliki peran sentral dalam kasus korupsi program bedah rumah tahun 2016 lalu itu.
Sebelumnya, kasus tersebut pernah dipaparkan oleh Kapolres Polres Ketapang kaka itu AKBP Yani Permana, ketika jumpa pers akhir tahun 2022 lalu. Menurut Yani, indikasi kerugian negara pada kasus korupsi bedah rumah itu hingga mencapai 1 miliar 230 juta rupiah.
Informasi yang berhasil dihimpun Redaksi Beritainvestigasi.com bersama S ada 1 orang oknum yang saat ini menjadi Calon Anggota Legislatif(Caleg) di Pemilu 2024. Selain itu juga ada 4 orang lainnya yang belum terkonfiemasi, namun sempat disebut oleh sumber yang tak minta namanya tidak ditulis, bahwa diantaranya adalah pelaksana lapangan.
Kuasa Hukum S alias A, Ichaza Septian Tama, saat di konfirmasi awak media membenarkan kalau kliennya itu telah ditahan oleh penyidik Polres Ketapang.
“Klein kami diperiksa Penyidik Polres Ketapang pada hari Rabu pukul 10:30 pagi, pukul setengah sembilan malam, klien kami langsung ditahan,” ucapnya ketika dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023).

Foto : Ichaza Septian Tama, S. H, Kuasa Hukum S alias A, saat di konfirmasi wartawan di kantornya
Septian menyebut kalau tak hanya kliennya yang diperiksa dan ditahan oleh penyidik Polres Ketapang, namun ada juga lima sampai enam orang lainnya.
“Saya hanya fokus pada klien saya, tapi yang datang pergi, datang pergi itu ada sekitar lima sampai enam orang, setahu saya ditahan semua,” ujarnya.
Septian menekankan, kliennya tidak menikmati uang dari kerugian negara dari kasus tersebut. Septian juga menyebut pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Ketapang, IPTU Sumiadinata tak bisa memberikan keterangan lebih atas kasus ini. Ketika dikonfirmasi, ia mengatakan bahwa kasus tersebut baru akan disampaikan ke media jika sudah tahap dua.
“Terkait Tindak Pidana korupsi akan memberikan keterangan kepada media setelah tahap dua, terimakasih,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/11/2023) siang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Faris Kautsar juga irit komentar ketika dikonfirmasi perihal masalah tersebut.
“Siap bang, kami sampaikan nanti setelah minta petunjuk Kapolres ya bang,” ujar Fariz ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat ke nomor pribadinya.
Dilain pihak Redaksi Media ini sempat menghubungi H. Dennery, Kepala Dinas PUTR Ketapang guna mengkonfirmasi atas sitangkapnya salah satu pegawai di Dinas yang dipimpinnya, namun Dennery belum bisa memberikan keterangan.
” Hari Senin saya tunggu di kantor pak, ” jawab Dennery singkat melalui sambungan WhatsApp, Jumat (10/11/2023) malam.













