Bandar Lampung – Beritainvestigasi.com. Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan 1 Tersangka lain dalam perkara penembakan peluru nyasar Anggota DPRD Lampung Tengah inisal MSM yang menewaskan seorang warga.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, Tersangka lain tersebut inisal S merupakan orang kepercayaan dari tersangka MSM.
“Betul, saat ini penyidikan diambil alih Ditreskrimum Polda Lampung, dimana sudah ada juga penetapan 1 Tersangka lagi inisial S,” ujarnya, Senin (08/07/2024).
Kata Umi, penetapan Tersangka terhadap S ini lantaran berperan menyembunyikan keberadaan Senpi digunakan tersangka MSM setelah insiden peluru nyasar mengenai Korban, Salam.
Hasil penggeledahan, Polisi menemukan 2 (dua( pucuk Senpi milik Tersangka MSM di rumah S yang terletak di Kelurahan Bumi Nabung Timur, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah.
“Saat ini, sudah ada 4 (empat) Saksi telah diambil keterangannya oleh Ditreskrimum Polda Lampung,” ungkapmya.
Dalam persangkaannya, Tersangka S dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas keterlibatan kepemilikan Senpi milik tersangka Muhammad Saleh Mukadam.
Lanjut Umi, pihaknya juga masih mendalami asal kepemilikan Senpi diperoleh dan dikuasai oleh Tersangka, Muhammad Saleh Mukadam.
“Kami masih terus melakukan pendalaman terkait bagaimana cara Tersangka mendapatkan senpi-senpi tersebut,” ucapnya.
Umi turut mengimbau agar masyarakat di wilayah setempat tetap tenang dalam menyikapi kasus ini, serta menyerahkan penanganan perkara ke kepolisian.
“Kami juga meminta dan memohon kepada masyarakat yang mengetahui peristiwa ini bisa menjadi Saksi, untuk terangnya peristiwa yang sedang Kami tangani ini,” tandas mantan Kapolres Metro tersebut.









