Karimun – Beritainvestigasi.com. Merespon atas banyaknya keluhan dan kritikan dari masyarakat terkhusus di Kecamatan Buru, Ketua Pemuda Tanjung Kayu Ara Hitam (TAKAH), Hendra Syahrizal akhirnya angkat bicara, Senin (13/04/2020).
Memang selain masalah kebutuhan ekonomi, Salah satu yang masih menjadi keresahan di tengah – tengah masyarakat saat ini khususnya di Kecamatan Buru adalah persoalan ibadah akibat persebaran Virus corona ini.
Merespon hal tersebut, Alumni Mahasiswa UMRAH tersebut, Mengungkapkan bahwa masyarakat Kecamatan Buru sepertinya mengalami kebingungan karena surat edaran dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat dan tausyiah dari MUI Provinsi dan Fatwa MUI Pusat dipandang masih perlu memperhatikan beberapa hal dan memerlukan panduan teknis yang jelas tentang kondisi atau keadaan daerah yang dikatakan aman dan tidak aman dari Pandemi Covid-19 tersebut dan tidak bisa dipukul rata dan berlaku diseluruh indonesia.
Menurut Hendra, Sebagai solusi atas permasalahan tersebut adalah hendaknya Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Karimun agar segera menentukan zona – zona untuk wilayah persebaran Pandemi Covid-19 di Kabupaten Karimun.
Dengan melibatkan seluruh pihak yang terkait untuk merumuskan secara bersama syarat dan kriteria wilayah persebaran Pandemi Covid-19 yang dimaksud. Harus ada ring-ring terkait pelaksanaan peribadatan di rumah ibadah. Misalnya, zona merah adalah untuk wilayah yang tidak bisa sama sekali untuk melakukan ibadah secara berjamaah di Masjid baik sholat 5 waktu maupun sholat Jum’at, Zona kuning hanya untuk sholat berjamaah lima waktu saja atau bisa melaksanakan sholat jum’at dengan syarat tetap memperhatikan protokol dalam penanganan virus tersebut dan zona hijau sebagai wilayah yang aman untuk sholat berjamaah baik sholat 5 waktu maupun sholat jum’at.
” Sehingga dengan adanya Zona Wilayah ini akan menghilangkan persangkaan negatif masyarakat terhadap pemerintah juga dapat menghindarkan tindakan ketidak patuhan masyarakat atas aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah maupun tausyiah/fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI, ” Ujarnya lewat pesan singkat kepada awak media.
Hal senada juga disampaikan oleh Yuhermansyah yang merupakan salah seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Buru.
” Kalau dipikir – pikir kurang bijaksana Pemerintah Daerah menanggapi edaran yang dikeluarkan oleh pihak – pihak terkait, dengan disamakan semua atau dipandang sama. Seharusnye ade ring – ring dalam permasalahan pandemi yang dimaksud. Khususnya Kabupaten Karimun sebaiknya membagi ring tertentu, Bagi pulau pulau yang tidak terdampak oleh covid-19 diperbolehkan untuk melaksanakan jum’atan dengan catatan ada pengecualian terhadap ODP contohnya, ” Ungkapnya.
Ia menambahkan, Sebagai langkah kongkrit, Maka Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun harus bisa memetakan secara detail zona persebaran Covid-19 bahkan jika perlu pemetaan zona tersebut dibuat sekecil mungkin sehingga lebih jelas dan terang wilayahnya.
Hendra mengusulkan kepada pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Karimun untuk segera mengambil tindakan cepat menyusun zonasi wilayah tersebut, sehingga masyarakat tidak kebingungan melaksanakan ibadah. Bahkan jika perlu, pemetaan zona tersebut dibuat sekecil mungkin hingga tingkat kelurahan dan desa.
Pendetailan zona ini nanti juga berguna untuk acuan pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agama terkait panduan ibadah pada Bulan Ramadhan di tengah wabah Virus Corona ini.
“Saya berharap pemerintah setempat, khusunya camat buru beserta uspika yang ada untuk dapat segera mengusulkan kepada Bupati terkait kejelasan status Kecamatan Buru dengan menyampaikan berbagai data sebagai pertimbangan, sehingga dapat ditentukan Kecamatan Buru masuk kedalam zona apa, sehingga tidak ada keraguan di masyarakat dalam melaksanakan ibadah, ” Tegasnya lagi.
Pemetaan zona secara mendetail ini juga sebagai ikhtiar untuk menjauhkan prasangka buruk masyarakat kepada Pemerintah setempat demikian yang disampaikan oleh Magister Ilmu Pemerintah tersebut.
( Wak Alek )









